Maksimalkan Target PAD 2019 Pemkab Terapkan E-Billing System

:


Oleh MC KAB SUMENEP, Rabu, 20 Maret 2019 | 21:09 WIB - Redaktur: Tobari - 247


Sumenep, InfoPublik - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya di bidang perpajakan di tahun 2019 yang mencapai lebih dari 15% akan terealisasi dengan baik.

Apalagi upaya yang dilakukan untuk terus menggenjot dan memperbaiki upaya pendapatan dengan menggunakan e-billing system.

Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep Imam Sukandi menjelaskan, pada tahun 2019, melalui Kabid Pelayanan, Penagihan dan Pembinaan Dra. Linda Mardiana mengungkapkan, target 15%untuk PAD bidang perpajakan diyakini akan tercapai, karena mengacu pada tahun sebelumnya.

“Target PAD Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 ini akan tercapai tentunya dengan tolok ukur yang sudah matang. Bahkan, kami sudah melakukan pemetaan potensi demi mencapai target tersebut,” jelas Linda Mardiana, Rabu (20/3/2019).

Menurut Linda, upaya peningkatan pajak daerah tersebut tentunya akan terus diupayakan dengan melakukan optimalisasi pajak daerah yang salah satunya dengan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, akan pentingnya pajak daerah yang hukumnya juga wajib dan sifatnya memaksa.

Apalagi dengan diterapkannya e-billing system yang ditempatkan di beberapa hotel dan restoran yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

Pihaknya optimis, para pelaku usaha tersebut akan memberikan sumbangan PAD yang cukup untuk Kabupaten Sumenep. Apalagi, nantinya akan memperlakukan sama kepada sejumlah pelaku lainnya dengan menfasilitasi e-billing system.

“Kami berharap kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep, agar melakukan pembayaran pajak dengan tertib dan tepat pada waktunya, serta jangan sampai ada tunggakan, sehingga target PAD tahun 2019 benar-benar terwujud dan pembangunan akan lancar,” katanya.

Sebagai bentuk perhatian Pemkab Sumenep, juga dengan memberikan kebijakan untuk penghapusan denda piutang PBB kepada masyarakat yang menunggak terhitung mulai bulan Januari hingga Desember 2019.

Karena itu, masyarakat diharapkan untuk memanfaatkan penghapusan denda tersebut dengan hanya membayar pajak pokoknya saja. (Ren/Esha/Fer /toeb)