Pemkab Lumajang Fasilitasi 158 Desa Pilkades Serentak 2019

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 20 Maret 2019 | 15:56 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 2K


Lumajang, InfoPublik - Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkada) Serentak 2019, 158 Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan persiapan yang difasilitasi oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang di Aula BKD Lumajang Provinsi Jawa Timur, Selasa (19/03/2019).

Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah) yang hadir dalam kesempatan tersebut mengimbau agar Pilkades Serentak 2019 disiapkan semaksimal mungkin, terutama peran pimpinan wilayah baik Camat maupun Kepala Desa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Siap – siap keamanan, untuk menjaga betul, peran camat juga dalam menjaga kodusifitas wilayahnya. Saya berharap berjalan aman dan kondusif, tidak terjadi apa – apa,” imbaunya.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, Bunda Indah mengingatkan agar BPD di masing – masing desa aktif mengingatkan Kepala Desa untuk segera menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD).

Sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 27 menjelaskan Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD pada setiap akhir tahun dan setiap akhir masa jabatan. Kedua laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kepala desa selama menjabat.

“BPD harus melakukan tahapan – tahapan pilkades, pemberitahuan BPD terkait akhir masa jabatan Kepala Desa juga harus dilakukan, bahwa kepala desa harus membuat laporan pertanggungjawaban,” tuturnya.

Bunda Indah menegaskan agar Inspektorat objektif dalam melakukan pemeriksaan dokumen dan menghindari praktek – praktek penyuapan. “Nanti kalau ada temuan inspektorat, segera tindak lanjuti. Jajaran Inspektorat harus objektif, tidak boleh ada kepentingan maupun titipan kepentingan,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Isnugroho menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban 158 Kepala Desa pada Bulan Juni hingga Juli 2019 dengan alokasi waktu 20 hari. Setelah dilakukan pemeriksaan nantinya ada rekomendasi dan Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat.

“Ketersediaan dokumen ketika para pemeriksa kami hadir di tempat Bapak dan Ibu itu sangatlah menentukan, kami mohon dengan hormat kepada para camat untuk melakukan pemantauan hal itu,” jelasnya. (MC Kab. Lumajang/Yongky)