Dua Tahun Perjuangkan Perubahan RTRW, Akhirnya Temui Titik Terang

:


Oleh MC KAB BATANG, Rabu, 20 Maret 2019 | 11:31 WIB - Redaktur: Kusnadi - 277


Batang, InfoPublik - Bupati Batang Wihaji tidak mengenal lelah dalam memperjuangan sebuah perubahan untuk Kabupaten Batang. Dua tahun sudah cukup lama, untuk menanti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ditetapkan sebagai Perda.

"Walapun ini baru tahapan sinkronisasi lintas sektoral di tingkat Jawa Tengah, namun ini menjadi angin segar tentang Perda Perubahan RTRW," kata Bupati Batang Wihaji usai Presentasi Perubahan RTRW dan Sinkronisasi Lintas Sektoral di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (19/3/2019).

Pihaknya akan terus perjuangkan sesuai tahapan dan aturan lanjutnya, kajian demi kajian pun sudah dilakukan tanpa mengabaikan dampak lingkungan dan sosial, karena sebelum menuju ke kementerian harus mendapatkan persejutuan gubernur yang diwajibkan ada prasyarat kajian lingkungan hidup strategis singkronisasi.

"Dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang mengajukan perubahan, baru enam yang masuk dalam tahapan sinkronisasi lintas sektoral di tingkat Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Brebes, Batang, Kendal, Boyolali, Karanganyar, dan Kabupaten Semarang," jelasnya.

Ia mengharapkan secepatnya Perubahan RTRW bisa disahkan, dan Perda ini sangat ditunggu bagi masyarakat Batang untuk sebuah perubahan percepatan pertumbuhan ekonomi, karena sudah puluhan investor yang mengantri berinvestasi.

"Yang kita usulkan ada enam kecamatan meliputi Kecamatan Kandeman, Tulis, Subah, Banyuputih, Gringsing  dengan luas lahan mencapai 5.000 hektar masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri, semuanya sudah ada existing, karena kita juga punya daya dukung energi Listrik (PLTU), dan konsep Transide Orinted Development (TOD) mendapat persetujuan presiden dan sinkron dengan Provinsi," terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Batang tidak ada ego sektoral dan tetap bersinergi antar daerah, karena kita akan menciptakan kawasan industri baru untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi.

"InsyaAllah tinggal selangkah lagi linsek tingkat pusat yang direncanakan tanggal 4 di Jakarta," katanya.

Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Aria Indra Purnama  mengatakan, RTRW merupakan rencana yang dalam prosesnya memerlukan koordinasi antar pihak-pihak terkait. Dalam masa revisi, untuk dapat memperoleh Persetujuan Substansi Revisi RTRW, salah satu syaratnya adalah pertemuan Lintas Sektor (Linsek).

“RTRW Provinsi merupakan acuan dari RTRW Kabupaten/Kota, sehingga harus ada sinkronisasi antara keduanya. RTRW Kabupaten/Kota juga dapat digunakan sebagai instrumen perizinan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya,” ujarnya.

Linsek ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting antar pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga lanjutnya, salah satu diantaranya kita adalah mendukung Batang karena adanya perubhan Pusat Kegiatan sebagai kawasan industri seperti PLTU.

“Langkah selanjutnya setelah Lintas Sektor diselenggarakan, pemerintah daerah diharapkan memperhatikan berbagai masukan dan perbaikan yang sudah disampaikan dari masing-masing Kementerian/Lembaga,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan, bahwa tata ruang merupakan pedoman kita dalam melakukan pembangunan daerah, karena kalau tidak disusun dengan baik akan berdampak negatif.

"Tata ruang untuk mengukur daya dukung dan daya tampung suatu wilayah, jadi harus diperhatikan betul dari aspek kelestarian, sosial dan aspek lingkungan, jadi tidak boleh timpang dari tiga hal tersebut," terangnya.

Adapun pihak yang hadir dalam Linsek adalah Kepala Daerah Batang, Brebes, Kendal, Karanganyar, Wakil Bupati Boyolali, dan Organisasi Perangkat Daerah Jawa Tengah serta Kementerian/Lembaga yang terkait. (MC Batang, Jateng/Edo/Ardhy)