Pemkab Gelar Taksi Kumparan untuk Dorong Tumbuhnya Koperasi dan Usaha Mikro di Lumajang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 18 Maret 2019 | 11:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 385


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro menggelar TAKSI KUMPARAN (Pentas Aksi Koperasi dan Usaha Mikro dalam Partisipasi dan Peran) di Alun – Alun Timur Lumajang saat Car Free Night (CFN), Sabtu (16/3/2019) malam.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop dan UM) Kabupaten Lumajang Abdul Majid menjelaskan, TAKSI KUMPARAN merupakan sebuah inovasi yang dilakukan untuk kembali meningkatkan eksistensi koperasi di masyarakat.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa kegiatan serupa akan dilaksanakan tiga bulan sekali, dengan harapan masyarakat Lumajang bisa memahami perkoperasian secara benar dan semakin tumbuhnya Usaha Mikro, khususnya di Kabupaten Lumajang.

Disamping itu, Sekretaris Dinkop dan UM Kabupaten Lumajang Sarjono juga menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi tentang perkoperasian dikemas dengan lebih menarik. Menurutnya, sebagai penunjang acara, panitia menyuguhkan beberapa hiburan musik sembari dilakukan sosialisasi dan konsultasi bagi masyarakat tentang perkoperasian.

“Saya pikir kita harus menyesuaikan kondisi zaman, dengan cara seperti itu, ada hiburan, konsep hiburannya kekinian, lagunya hits sehingga masyarakat tertarik baru kemudian kami beri sosialisasi, juga kami bagikan leaflet,” jelasnya saat dihubungi via telepon, Minggu (17/03/2019).

Agar lebih mendorong dan menjamin keberadaan Koperasi dan Usaha Mikro, Pemkab. Lumajang telah mengusulkan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Raperda tersebut seperti dijelaskan Sarjono memuat tentang upaya pemerintah dalam memberdayakan, melindungi dan memantapkan Koperasi dan Usaha Mikro agar lebih tumbuh dan berkembang.

“Masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya berkoperasi yang baik, tidak menabrak aturan main, undang undang No 25 tahun 1992, apalagi tahun 2019 ini Pemkab Lumajang atas usulan kami menerbitkan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Usaha Mikro, Alhamdulillah sudah tahap pembahasan,”jelasnya. (MC Kab. Lumajang/Yongky/Eyv)