:
Oleh MC KAB SORONG, Selasa, 12 Maret 2019 | 07:34 WIB - Redaktur: Tobari - 399
Sorong, InfoPublik – Plt Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong Sardana mengemukakan, untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak diimbau agar segera menyampaikan SPT (surat pemberitahuan terhutang) tahunan, PPh (pajak penghasilan) tahun 2018 segera melaporkannya.
Untuk orang pribadi, sambung Sardana, paling lambat 31 Maret 2019. Tapi kalau untuk wajib pajak badan paling lambat tanggal 30 April 2018, jelasnya, Senin (11/3) di Aimas.
Diakui Sardana memang selama ini para wajib pajak mendatangi kantor kami (KPP Pratama) yang berkedudukan di Kota Sorong.
Namun demikian untuk mendekatkan pelayanan, kami membuka ‘pojok pajak’ yang salah satunya berada di Kantor Bupati Sorong selama sepekan ini, yakni dari tanggal 11-15 Maret. Bahkan hal yang sama juga telah kami lakukan pekan lalu di Kota Sorong.
“Program ini merupakan inisiasi dari KPP Pratama Sorong bukan adanya instruksi dari pusat. Intinya bagaimana bisa mendekatkan lagi kepada wajib pajak, sehingga mereka lebih mudah meminta dikonsultasikan terkait hal-hal yang berhubungan dengan pajak mereka,” ujar Sardana.
Selain kegiatan yang kami lakukan pada beberapa gedung pemerintah, kami juga mendekati komunitas-komunitas, seperti kemarin kami lakukan kegiatan di Ikatan Keluarga Sunda, Jawa dan Madura (Ikaswara) Kota Sorong agar mereka bisa segera menyampaikan SPT tahunan, tuturnya. (MC Kab. Sorong/rim/toeb)