KPUD Blora Beri Kesempatan Pindah Memilih  

:


Oleh MC KAB BLORA, Minggu, 24 Februari 2019 | 11:26 WIB - Redaktur: Juli - 425


Blora, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah memberi kesempatan dan batasan kepada warga yang akan pindah memilih hingga 16 Maret 2019.

Ketua KPUD Blora Mohammad Khamdun mengemukakan posko pindah memilih dilayani di kantor KPUD Blora dan 295 desa dan kelurahan se Blora.

“Syarat pindah memilih harus sudah terdaftar di DPT. Silakan lapor ke KPU atau PPS, nanti akan dibantu,” kata Khamdun, di Blora, Minggu (24/2/2019).

Ia memperjelas, pihaknya tidak akan mempersulit  pindah memilih selama yang bersangkutan secara resmi telah terdaftar sebagai pemilih tetap.

Adapun langkah-langkahnya, setelah mengecek nama pemilih dalam DPT, kemudian datang ke KPU atau ke PPS di mana pemilih tinggal dengan membawa e-KTP dan meminta formulir A5.

"PPS akan mencoret nama pemilih dari PPS asal. Mohon dipastikan pemilih mengetahui TPS yang akan dituju," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, warga dipersilakan datang ke PPS tujuan memilih, kemudian memperlihatkan formulir A5 untuk didata dan dimasukkan dalam DPTb.

“Pada pelaksanaan pemungutan suara pemilu 17 April 2019, datang ke TPS dengan membawa formulir A5 dan E-KTP. Oleh karena itu silakan digunakan kesempatan yang baik ini,” katanya.

KPUD Blora juga mengimbau kepada semua warga yang sudah terdaftar dalam DPT ikut berpartisipasi datang ke TPS untuk mencoblos.

“Mari kita sukseskan Pemilu 2019. Datang ke TPS hari Rabu, 17 April 2019,” tandasnya. (MC Kab. Blora/Teguh).