Amjon: Semua Perizinan Tambang Sudah Sesuai Prosedur

:


Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Selasa, 19 Februari 2019 | 09:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 189


Tanjungpinang, InfoPublik - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri Amjon mengatakan bahwa semua perizinan usaha pertambangan yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Kepri telah sesuai prosedur yang berlaku.

"Semua yang kami keluarkan baik perizinan izin tambang dilakukan berdasarkan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang dapat," tegas Amjon saat melakukan pertemuan bersama organisasi pada audiensi terkait penambangan Bintan di kantor Gubernur Kepri Dompak, Senin (18/2).

Amjon yakin bahwa pihaknya telah mengevaluasi setiap prosedur yang menjadi persyaratan dalam menerbitkan perizinan usaha pertambangan.

"Sebelum tambang ini beroperasi saya bersama rekan-rekan kerja pasti saya turun kelapangan melihat tempat yang ingin di jadikan tempat tambang," ungkap Amjon.

Amjon juga memastikan bahwa izin usaha yang dikeluarkan pihaknya telah melalui beberapa tahapan dan prosedur.

"Sehingga tidak mungkin ada permasalahan yang tidak kami ketahui," tegas Amjon

Namun begitu, lanjut Amjon, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat khususnya perizinan tambang ini.

Sebelumnya, Aliansi Peduli Pulau Bintan tersebut sempat melakukan demonstrasi dan audiensi untuk mempertanyakan tentang masalah bauksit di Kabupaten Bintan yang di nilai banyak menyalahi aturan, baik itu mengenai izin, makam yang di gusur mengakibatkan hancurnya lingkungan dan rusaknya beberapa makam umum bahkan dan makam situs bersejarah seperti makam Timbul 9 Panglime Bentan.(asiik2)