DPT Pekanbaru Bertambah 971 Orang

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 19 Februari 2019 | 07:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 97


Pekanbaru, InfoPublik - Gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru terutama dalam menggaet pemilih dari kalangan generasi muda atau pemilih pemula dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan di beberapa komunitas remaja, hingga Ahad 17 Februari 2019 kemarin, berhasil menambah jumlah pemilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanayk 971 orang.

Menurut Ketua KPU Pekanbaru Yelli Nofiza, pihaknya dalam beberapa bulan belakangan memang giat melakukan sosialisasi Pemilu 2019 dikalangan pemilih pemula atau pemilih yang berusia 17 tahun dan boleh menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 ini.

"Kita telah melakukan sosialisasi Pemilu 2019 ke sekolah-sekolah, dan juga  kebeberapa komunitas anak muda, khususnya bagi mereka yang tahun ini berusia 17 tahun atau suah boleh menggunakan hak pilih," kata Yelli, kepada wartawan, Senin (18/2/2019), didampingi Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Parmas dan SDM Dedi Iskamto, SE, MM.

Jumlah DPTb ini dijelaskan Yelli masih akan bertambah, mengingat hingga saat ini sudah banyak dari kalangan generasi muda yang melakukan perekaman KTP dan juga melapor ke KPU.

"Jumlah nya berkemungkinan akan masih bertambah, karena kita melayani masyarakat untuk DPTb ini hingga satu bulan jelang hari pencoblosan," jelasnya.

Disamping DPTb, juga terdapat pemilih yang keluar, dan hingga Ahad 17 Februari 2019, jumlahnya disampaikan Yelli sebanyak 591 orang. Untuk pemilih yang pindah ini, diberlakukan beberapa ketentuan dalam menggunakan hak suara, yakni, jika pemilih pindah memilih ke Provinsi lain, akan mendapatkan satu surat suara, yakni calon Presiden dan wakil Presiden.

Selanjutnya, jika pemilih pindah ke Kabupaten/Kota lain di Provinsi yang sama tetapi diluar dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, akan mendapatkan dua Surat suara yakni calon Presiden dan Wakil Presiden, serta surat suara DPD RI.

Lalu berikutnya, jika pemilih pindah ke Kabupaten/Kota lain di Provinsi yang sama dalam Dapil DPR RI, tetapi diluar dapil DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, akan mendapatkan Tiga surat suara yakni surat suara Calon Presidan dan Wakil Presiden, Surat suara DPD dan surat suara DPR RI.

"Jika pemilih pindah Kabupaten/Kota lain diwilayah Provinsi yang sama dalam dapil DPR RI, DPRD Provinsi, tetapi diluar dapil DPRD Kabupaten/Kota, akan mendapatkan tiga surat suara yaitu Calon Presiden dan  Wakil Presiden, suara DPD, surat suara DPD RI, dan DPRD Provinsi. Jika pemilih pindah memilih ke Kecamatan lain Kabupaten/Kota dan masih dalam dapilDPRD Kabupaten/Kota, mendapatkan Lima surat suara," urainya. (MC Riau/mad)