Pelayanan Keliling Disdukcapil Lobar Sasar 9 Desa Terdampak Gempa

:


Oleh MC KAB LOMBOK BARAT, Senin, 18 Februari 2019 | 18:09 WIB - Redaktur: Juli - 729


Gerung, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menyelenggarakan Pelayanan Keliling ke sembilan desa terdampak gempa yang ada di Kecamatan Gunungsari dan Batulayar.

"Pelayanan keliling tersebut dalam rangka pembuatan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KTP elektronik, Kartu Keluarga dan pembuatan dokumen akta kematian serta dokumen kependudukan lainnya," kata Kepala Seksi Kependudukan dan Catatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Barat Ketut Sarini, di Aula Kantor Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari, Senin (18/2). 

Dia juga mengatakan, agenda Pelayanan Keliling menyasar pembuatan akta kelahiran dari usia 0 hingga 18 tahun. Pelayanan keliling ini dimulai 6 Februari hingga 20 Februari 2019 mendatang.

“Kita menyasar desa terdampak gempa. Karena bagaimana pun dampak gempa yang terjadi beberapa waktu lalu sangat dirasakan oleh masyarakat. Termasuk rusak atau hilangnya dokumen kependudukan seperti akta kelahiran," ujarnya.

Sarini melanjutkan, Disdukcapil Lobar memberikan kemudahan dengan sistem jemput bola melakukan perekaman E-KTP, pembuatan akta kelahiran diikuti dokumen kependudukan lainnya.

Ada pun sembilan  desa yang disasar di antaranya, Kecamatan Gunungsari di Desa Kekait, Desa Guntur Macan, Desa Dopang dan Desa Jeringo. Sementara di Kecamatan Batulayar meliputi Desa Batulayar, Desa Senggigi, Desa Senteluk, Desa Bengkaung dan Desa Lembahsari.

"Dalam setiap pelayanan keliling ini antusias masyarakat cukup tinggi untuk membuat dokumen kependudukan. Setiap harinya tidak kurang dari 100 warga yang berdatangan untuk mendapatkan pelayanan. Bahkan mencapai 140-an warga. Ini artinya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan meningkat,” ujarnya.

Ketut Sarini menambahkan untuk pembuatan dokumen kependudukan warga disyaratkan membawa akta kelahiran untuk pembuatan e-KTP, dan e-KTP untuk pembuatan akta kelahiran, foto copy KTP suami istri, buku nikah, surat kelahiran anak dan sebagainya.

“Tujuan semua ini semata-mata ingin mewujudkan administrasi kependudukan (Adminduk) yang rapi, tertib dan aman. Apalagi saat ini pencairan dana bantuan korban gempa, dokumen kependudukan sangat diperlukan untuk memperlancar pencairan dana rehab rekon rumah rusak yang dialami warga akibat gempa,” tutup Sarini.

Dalam pelayanan keliling ini Disdukcapil bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) provinsi NTB, Unicef dan jajaran Pemerintah Desa lokasi ketempatan. 

Ketua LPA Provinsi NTB Sukron yang dihubungi melalui selulernya membenarkan adanya kerja sama pelayanan keliling tersebut.

Menurut dia, pihaknya fokus pada cakupan akta kelahiran anak umur 0 - 18 tahun di Lombok Barat.  Namun disamping itu juga dilakukan perekaman e-KTP, Perubahan KK bagi masyarakat miskin.

Dikatakan LPA NTB dan Unicef  menyasar yang lebih spesifik pada akta kelahiran anak dari kalangan kaum miskin dan penyandang disabilitas serta anak-anak dari buruh migran.

Sukron juga menjelaskan, LPA  berperan memfasilitasi masyarakat dengan pelayanan Dukcapil dan pemerintahan desa. Kemudian mendorong pihak pemerintah mendekat ke masyarakat untuk peningkatan cakupan akta kelahiran melalui kebijakan lokal dari tingkat desa sampai kabupaten.

Dijelaskan, kebijakan lokal itu berupa Peraturan Desa, Peraturan Bupati dan bahkan Peraturan Daerah dan kebijakan pengganggaran dari tingkat desa sampai Provinsi.

"Disamping itu mendorong partisipasi masyarakat meningkatkan pelayanan dalam hal ini kami membentuk kelompok yang bernama Pokja Identitas Hukum di tingkat desa dan kabupaten," jelasnya. (MC. Lombok Barat/her/rasidibragi)