DPP Pekanbaru Siapkan SE Wali Kota untuk PKL Teratai

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Senin, 18 Februari 2019 | 08:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 183


Pekanbaru, InfoPublik - Hingga kini Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan jalan Teratai Kota Pekanbaru dikeluhan masyarakat setempat. Mulai dari kesemberautan hingga aroma sampah pasar yang tak bisa di elakkan.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Suhardi menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru sangat berkomitmen untuk menertibkan Pkl kawasan jalan Teratai dan merelokasi mereka masuk ke dalam pasar Higienis.

"Saat ini kita sedang mengodok Surat Edaran (SE) Walikota untuk dasar kita menertibkan Pkl disana. Saat ini hanya Pkl di badan jalan Teratai saja yang ditertibkan oleh Satpol PP namun yang berada di depan ruko belum tersentuh. Kita Optimis dengan adanya SE ini nanti seluruh Pkl di badan jalan dan ruko bisa kita relokasi di pasar Higienis, " jelas Suhardi di ruang kerjanya, Jumat (15/2/2019).

Dijelaskannya, ada dua landasan hukum yang digunakan dalam membuat SE Walikota ini. Pertama Perda Ketertiban Umum dan Perda tentang IMB.

" InsyaAllah, SE ini akan kita Sebar dalam waktu dekat. Ditargetkan sejalan dengan pembongkaran pagar di pasar Higienis," imbuhnya. (kominfo3pku/RD1/Eyv)