Panwaslu Kabupaten Sorong: Masih Banyak Caleg Tidak Patuhi Pemasangan APK

:


Oleh MC KAB SORONG, Senin, 18 Februari 2019 | 08:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 852


Sorong, InfoPublik -  Kegiatan kampanye pemilihan umum tahun 2019 telah berlangsung sejak Caleg ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dengan memberikan kesempatan kepada Celeg untuk memperkenalkan diri melalui APK (alat peraga kampanye) yang dipasang pada titik yang telah ditetapkan. Namun,  sayang masih ada Caleg yang tidak mematuhi aturan pemasangan APK.

Seperti disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Sorong Regina Gembenop, Jum’at (15/2) di Aimas, berdasarkan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) tertanggal 26 November 2018 telah memutuskan 43 titik yang diperbolehkan untuk dilakukan pemasangan APK.

Untuk itu, ia mengimbau semua Caleg harus mematuhinya, karena titik-titik lokasi pemasangan APK telah disepakati bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Sudah disepakati bersama dan diputuskan untuk pemasangan APK hanya dapat dilakukan di 43 titik, yakni 7 titik di Dapil 1, 25 titik di Dapil II, dan 11 titik di Dapil III, dan semua titik pemasangan APK telah diberi penjelasan patokannya," jelas  Regina Gembenop.

Berdasarkan luasan dan banyaknya titik pasang APK, Dapil II terbanyak titik pemasangan dengan total 25, terbanyak kedua di Dapil II dengan jumlah 11 titik dan 7 titik di Dapil I, tutupnya. (MC Kab. Sorong/wahyudi kho/rim)