Pemkot Pekalongan Dapat Kuota 47 Orang Untuk Perekrutan P3K

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Minggu, 10 Februari 2019 | 18:19 WIB - Redaktur: Tobari - 666


Pekalongan, InfoPublik - Pemerintah Kota Pekalongan memperoleh kuota sebanyak 47 orang dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)  Kota Pekalongan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Penataan Pegawai BKPPD Miji Rustianti, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/2/2019) siang.

Saat dikonfirmasi mengenai sistem pendaftaran, Miji mengatakan bahwa sistem pendaftaran belum bisa dibuka dan petugas daerah belum mendapatkan sosialisasi teknis penyelenggaraannya.  

Memang dari surat yang kami terima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, bahwa pendaftaran serentak mulai hari Jum'at.  Hanya saja, sistem aplikasi pendaftarannya belum bisa dibuka hingga saat ini.

"Info dari pihak Kemenpan-RB katanya baru bisa dibuka Jum'at sore pukul 16.00 sehingga kami belum mempelajari teknis penyelenggaraannya," ujar Miji.

Dalam keterangannya, Miji menyebutkan jika rekrutmen PPPK/P3K Tahap pertama Tahun 2019 lebih diprioritaskan pada tenaga honorer (TH) atau eks K2 yang namanya tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hanya diperuntukan untuk formasi guru honorer K2, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Dirinya mengungkapkan,  info yang diperoleh dari BKN pusat, Pemkot Pekalongan mendapat kuota sebanyak 47 orang yang terdiri dari 45 tenaga guru dan 2 tenaga penyuluh pertanian.  

Kita sejauh ini masih mendata nama-namanya siapa saja. Total keseluruhan kuota di Kota Pekalongan ada 47 orang, yang terbagi atas 45 guru honorer K2 dan 2 penyuluh pertanian, tenaga kesehatan tidak ada.

"K2 itu kan yang sudah mengabdi lama sebelum tahun 2006. Untuk guru persyaratannya harus S1, kalau yang penyuluh pertanian dari SMA yang sudah tercatat dari data BKN pusat, jadi tidak dibuka untuk umum," imbuh Miji. 

Adapun terkait status kepegawaian P3K, Miji menjelaskan setara dengan PNS,  fasilitas yang dimaksud meliputi jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Bedanya, P3K tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Nantinya pendaftaran PPPK sama halnya dengan C{NS, peserta mendaftar lewat website sscasn.bkn.go.id yang nantinya juga akan ada seleksi berkas dan tes CAT yang dibantu fasilitasi dari Disdik. (MC Kota Pekalongan/Achmad Mahmudin/Dimas Arga/toeb)