DPRD Kabupaten Temanggung Kunjungi Pekalongan Gali Informasi Penanganan Masalah Sosial

:


Oleh MC KOTA PEKALONGAN, Sabtu, 9 Februari 2019 | 11:24 WIB - Redaktur: Tobari - 501


Pekalongan, InfoPublik - Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka sharing bersama terkait penanganan permasalahan sosial dan mencari solusi yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Kunjungan tersebut langsung disambut baik oleh Wali Kota Pekalongan yang diwakili oleh Asisten Pembangunan Sri Wahyuni beserta jajaran dan OPD terkait dari DinsosP2KB, BKD, Bappeda, BPBD, Satpol PP dan sebagainya, di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Jumat (8/2/2019).

Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung Badrun Mustofa, mengatakan bahwa kunjungan ini sejalan dengan adanya program baru yang dicanangkan oleh Kabupaten Temanggung berkaitan dengan penanganan masalah sosial dalam hal santunan kematian.

Kami berkunjung ke Kota Pekalongan ini karena kami baru saja membuat RPJMD berkaitan dengan penanganan masalah sosial yang secara spesifik adalah bagaimana masyarakat merasakan kehadiran pemerintah ketika masyarakat tidak mampu dalam kondisi bersedih dan berduka, penanganan masalah sosial santunan kematian.

Dikatakan Mustofa, strategi penanganan masalah sosial di Kota Pekalongan dinilai sudah cukup baik dengan diberlakukannya beberapa Peraturan Daerah dan program yang dicanangkan Pemerintah Kota Pekalongan.

Di Pekalongan ini sudah cukup baik penanganan masalah sosial terutama bagaimana pemberian santunan orang miskin yang mengalami musibah kematian.

Banyak hal yang belum bisa kami lakukan, sementara di Pekalongan sudah banyak hal aplikatif yang diterapkan contohnya santunan kematian, pemberian untuk guru-guru dengan istilah Harlindung yang belum kami bisa melakukan itu secara berturut-turut.

Mustofa menambahkan melalui kunjungan kerja ini pihaknya dapat mendapatkan informasi dan ilmu lebih mendalam bersama OPD terkait yang diharapkan dapat menjadi acuan dalam menerapkan rencana program khususnya penanganan masalah sosial di Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Kami akan mengajak diskusi dengan SKPD terkait dan akan kita minta langkah-langkah praktis dari mereka berkaitan dengan penanganan masalah sosial yang belum bisa kami lakukan.

"Kami akan menjadikan bahan-bahan yang kami peroleh ini menjadi acuan, referensi dalam merumuskan formulasi yang baru berkaitan dengan penanganan masalah sosial," imbuh Mustofa.

Sementara itu, ketika menerima Komisi D DPRD Kabupaten Temanggung, Asisten Pembangunan Kota Pekalongan Sri Wahyuni menjelaskan kiat-kiat Pemerintah Kota Pekalongan dalam menangani masalah sosial seperti masalah kemiskinan, bantuan sosial santunan kematian, program untuk mengatasi pengangguran, masalah pendidikan dan sebagainya.

Terkait permasalahan sosial, PMKS kami di perkotaan sangat banyak. Menyikapi demikian, kami telah membuat Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Permasalahan Sosial yang 26 PMKS itu antara lain yang paling menonjol di kemiskinan.

"Dari masalah kemiskinan itu akan muncul beberapa permasalah sosial lain seperti putus sekolah, Rumah Layak Tidak Huni (RTLH), tdak sehat, lingkungan kumuh, tidak bekerja," jelas Sri Wahyuni.

Diterangkan Sri Wahyuni, selain Perda tersebut, Pemkot Pekalongan telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Program  Keluarga Sejahtera Berbasis Masyarakat yang berisikan 5 hal pokok yang dilakukan Pemkot Pekalongan untuk mengatasi masalah sosial.

Di antaranya masyarakat miskin bisa sekolah, bisa sehat, tidak hanya bekerja tetapi berwirausaha, tinggal di lingkungan sehat dan layak huni serta penguatan kelembagaan di kelurahan. 

Pemkot Pekalongan berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait seperti Dindagkop-UKM dan Disperinaker, untuk mengurangi angka pengangguran lewat pelatihan-pelatihan secara gratis sesuai bakat dan minat masyarakat.

Ditambah, upaya dari DinsosP2KB dan Satpol PP dan instansi rumah sakit dalam mengatasi masalah gelandangan, orang gila, pengemis, anak punk, serta lansia dengan pendirian Rumah Singgah RPSBM (Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat).

Sejak tahun 2010, kami memiliki RPSBM (Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat) untuk gelandangan, orang gila, pengemis, anak punk, lansia.

"RPSBM ini sudah bekerjasama juga dengan Rumah Sakit, sehingga ada tenaga medis yang melakukan pemeriksaan di RPSBM  dan koordinasi dengan SKPD terkait lain. Kami juga membentuk TKPK yang dibentuk hingga tingkat kelurahan," imbuh Sri Wahyuni.

Ditambahkan Kepala Bidang Dokumentasi Anggaran dan Pengelolaan Bantuan Daerah pada BKD Kota Pekalongan, Sri Moyo, bantuan sosial yang diberlakukan di Pemerintah Kota Pekalongan terdiri dari bantuan terencana dan tidak terencana.

Ada 2 jenis Bansos dari Pemkot Pekalongan, yakni terencana dan tidak terencana. Bansos terencana diantaranya perbaikan RTLH di Kota Pekalongan yg menangani dari Dinperkim, beasiswa keluarga tidak mampu untuk siswa SMA/SMK selama 1 tahun memperoleh Rp1 juta per siswa yang mengusulkan datanya dari sekolah.

Sedangkan bansos tidak terencana diantaranya berlandaskan Perwal Nomor  25/2017 tentang santunan kematian. Di dalam Perwal tersebut mengatur mekanisme, persyaratan, anggaran besarnya berapa dan pengecualian yang berhak mendapatkan santunan kematian.

Apabila ada warga yang meninggal dari warga yang tidak mampu berhak mendapat santunan kematian Rp1 juta, dari kalangan hansip/linmas Rp1,5 juta, takmir masjid diberikan asuransi besaran klaimnya sekitar Rp3 juta.

Selain itu, bansos rumah roboh akibat bencana, bansos ahli waris pejuang 3 Oktober di Kota Pekalongan dan bansos bidang pendidikan seperti tunggakan tidak dapat menebus ijasah besaran bantuan disesuaikan dengan persetujuan walikota. (MC Kota Pekalongan/Achmad Mahmudin/Dimas Arga/toeb)