DPRD Temanggung Sahkan Tiga Raperda

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 8 Februari 2019 | 08:52 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 544


Temanggung, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Temanggung tahun 2018 – 2023,  retribusi pelayanan pasar dan pengujian kelayakan kendaraan bermotor di Kantor DPRD Temanggung.

Rapat Paripurna tersebut hadir Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD beserta anggota DRPD dan FKPD Kabupaten Temanggung. Rabu (06/02/2019) 

Tiga Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Temanggung tahun 2018 – 2023, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dalam Rapat Paripurna tersebut menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2018-2023, tentang perubahan Peraturan Daerah no. 13 tahun 2012 tentang retribusi Pelayanan Pasar dan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kelayakan Kendaraan Bermotor untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Temanggung.

Dalam sambutannya seusai penandatangan keputusan sidang paripurna DPRD, Bupati Temanggung HM Al Hadziq sangat mengapresiasi kerja panitia khusus pembahasan Peraturan Daerah tahun 2018-2023 yang telah menyelesaikannya dengan sangat baik.

“Diharapkan dengan penetapan peraturan daerah ini kita dapat mewujudkan Kabupaten Temanggung yang Tentrem, Marem dan Gandem,” pungkas bupati sebelum mengakhiri sambutannya. (MC TMG/ Ekape/Agung/ Ekape)