Standar Pelayanan Publik Kota Pematangsiantar Dinilai Ombudsman

:


Oleh MC KOTA PEMATANGSIANTAR, Kamis, 7 Februari 2019 | 17:04 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Pematangsiantar, InfoPublik - Lembaga Negara Pengawas Publik, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemko Pematangsiantar.

Hasil penilaian tersebut diterima Wali kota H Hefriansyah SE MM di Ruang Rapat Serbaguna Kantor Bappeda, Kamis (7/2) pagi.

Hasil penilaian tersebut diserahkan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Dedi Irsan SH selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Langsung. Saat menerima, wali kota didampingi Asisten I Leonardo Simanjuntak SH MHum dan Kepala Inspektorat Pematangsiantar Eka Hendra, di hadapan para OPD, BUMN, BUMD, dan para camat.

Dalam kesempatan itu Wali kota mengatakan, Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kategori sedang yang diberikan tentunya semakin memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Jadikan sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kemauan, keikhlasan, dan kerja keras yang kita lakukan, insya Allah pelayanan publik di Kota Pematangsiantar bisa lebih baik lagi ke depannya, menuju kota Pematangsiantar agar Semakin Mantap, Maju, dan Jaya," katanya.

Menurut wali kota, secara umum Ombudsman RI telah melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Salah satu yang dinilai dan diperiksa adalah Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Penilaian dan Pemeriksaan tingkat kepatuhan, berdasarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya, mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).

Wali kota juga menjelaskan, dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, satu di antaranya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN/RPJMD.

Adapun penilaian yang dilakukan Ombudsman yaitu menggunakan Variabel dan Indikator berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik. Hal itu sesuai Pasal 21 Bab V UU Pelayanan Publik.

“Maka dari itu, pada hari ini Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2018 dengan kategori sedang,” sebut wali kota.

Wali Kota pun mengajak para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait dalam pelayanan publik agar meningkatkan peran dan tanggung jawab yang besar untuk memberikan layanan terbaik dalam berbagai sektor, sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.

Artinya, di dalam kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan Pemerintah Kota terkandung hak-hak masyarakat untuk hidup sejahtera dan berkualitas, serta untuk kemajuan Kota Pematangsiantar. (Humas/Eva/Dian/toeb).