Pemko Mulai Denda Warga Yang Membuang Sampah Sembarangan

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Jumat, 1 Februari 2019 | 17:03 WIB - Redaktur: Tobari - 315


Banda Aceh, InfoPublik - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh terhitung 1 Januari 2019 mulai memberlakukan sanksi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Hal ini sebagai pelaksanaan dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Selain itu, tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh T Samsuar Jumat (1/2/2019), mengatakan, pihaknya bersama dengan petugas dari Satgas Sampah DLHK3 dibantu petugas polisi dan Satpol PP Kota Banda Aceh mulai melakukan pengintaian pada sejumlah kawasan seperti Peunayong, Mesjid Raya Baiturrahman, dan Pasar Aceh.

“Dari hasil pengintaian tersebut petugas mendapati delapan warga yang membuang sampah sembarangan,” sebut Samsuar.

Dikatakannya, DLHK3 sebelum menerapkan sanksi tersebut sudah terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Sejak Agustus  hingga Desember 2018 lalu kita sudah melakukan sosialisasi terkait qanun tindakan pidana tersebut, kita ingin menuju Banda Aceh bebas sampah 2025, berbagai upaya kita lakukan, maka mulai 1 Januari 2019, diberlakukan denda bagi pihak yang membuang sampah dan membakar sampah sembarangan,” kata Samsuar.

Ditambahkannya, pemberlakukan denda ini sesuai dengan ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 37, bahwa setiap pihak yang membuang sampah dan membakar sampah sembarangan akan dikenakan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp10 juta.

“Bagi pihak yang membakar sampah sembarangan akan dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp50 juta,“ ungkapnya.

DLHK3 berharap realisasi penegakkan hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh warga masyarakat agar tertib dan tidak lagi membuang sampah serta membakar sampah sembarangan. Sehingga dapat mengurangi dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (MC Banda Aceh/toeb)