Palembang Akan Buat Perwali untuk Perataan Zonasi PPDB 2019

:


Oleh MC KOTA PALEMBANG, Jumat, 18 Januari 2019 | 23:11 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Palembang, InfoPublik - Dinas Pendidikan Kota Palembang menyatakan tidak ada persoalan terkait adanya perubahan peraturan tentang proses penerimaan peserta didik baru (PPDB 2019). Meski demikian, akan dibuat Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk meratakan sistem zonasi terkait PPDB ini. 

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 51 Tahun 2018 tentang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Salah satu persyaratannya, Kartu Keluarga pada sistem zonasi harus yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum mendaftar.

“Kalau saya perhatikan, sama saja itu (peraturan menteri, red) yang baru. Seperti tahun lalu. Tidak banyak berubah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, melalui Kepala Bidang SMP, Herman Wijaya, Jumat (18/1/2019).

Dia mengatakan, dalam Permen tersebut, PPDB tahun ini dilakukan melalui tiga jalur, yaitu minimal 90 persen merupakan siswa berdasarkan zonasi, 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen lagi disedikan untuk jalur siswa pindah.

"Mengenai zonasi minimal 90 persen ini tidak bisa diterapkan sepenuhnya di Kota Palembang,” ujar Herman.

Alasannya kata dia, di Palembang jumlah daya tampung sekolah tidak sebanding dengan jumlah siswa yang bakal mendaftar. Jika diterapkan sepenuhnya zonasi, maka siswa yang terakomodir hanya yang domisilinya paling dekat dengan sekolah.

"Misalnya suatu sekolah memiliki daya tampung 200 siswa, dengan radius zonasi 2 Km, sedangkan jumlah siswa di zonasi itu 400 misalnya, maka yang bisa diterima hanya radius 1 Km saja. Lalu bagaimana dengan yang berada di radius 2 Km itu? Makanya tidak bisa," jelas Herman.

Ia menambahkan, di Palembang akan dibuat Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk meratakan sistem zonasi ini. Tujuannya untuk mengakomodir calon siswa yang yang domisilinya agak jauh dari sekolah. "Nanti akan diterapkan zonasi, tetapi tetap ada tes juga," katanya.

Herman menyebutkan, sesuai aturan Permendikbud, dalam satu sekolah tingkat SD maksimal hanya boleh terdiri dari empat rombongan belajar (rombel) tiap kelas. Sedangkan untuk rombel tidak boleh lebih dari 32 siswa.

Adapun jumlah SD di Kota Palembang sekarang 248 sekolah. Untuk tingkat SMP, dalam satu sekolah tidak boleh lebih dari 11 rombel per kelas, dengan satu kelas maksimal 32 siswa, sedangkan jumlah SMP di Kota Palembang ada 60 sekolah.

"Tahun ini siswa SD yang akan tamat sekitar 28 ribu. Sedangkan daya tampung SMP sekitar 16 ribu siswa. Artinya ada sekitar 16 ribu lagi siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri, harus masuk sekolah swasta. Meski begitu sejauh ini tidak ada siswa putus sekolah. Makanya sekolah swasta juga bakal penuh siswa,” kata Herman. (Ria Amelia/Hidayatullah)