KPUD Temanggung Mengukuhkan 55 Relawan Demokrasi

:


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 18 Januari 2019 | 14:28 WIB - Redaktur: Juli - 323


Temanggung, InfoPublik - Sebanyak 55 orang Relawan Demokrasi Pemilu 2019 ditetapkan, dan diambil sumpahnya di Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (17/1).

Penetapan dilaksanakan setelah sehari sebelumnya dilakukan seleksi administrasi dan wawancara pada Rabu (16/1) di KPUD Kabupaten Temanggung.

Wawancara diadakan sebagai seleksi tahap akhir untuk mengetahui kecakapan dan independensi, serta untuk memastikan tidak menjadi anggota tim sukses ataupun pendukung peserta Pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Adapun syarat untuk menjadi relawan demokrasi, usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA, bukan partisan ataupun anggota partai politik sekurang kurangnya lima tahun.

Muhamad Yusuf Hayim, Ketua KPUD Kabupaten Temanggung mengatakan, tujuan utama dibentuknya relawan demokrasi untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, bahwa partisipasi di Pemilu 2019 tidak hanya kuantitas tapi lebih secara kualitas, khususnya agar masyarakat yang telah memiliki hak pilih dapat memberikan hak suaranya dengan benar dan sah.

"Relawan demokrasi diangkat dari basis pemilih pemula, pemilih pemuda, basis pemilih perempuan, basis penyuluh agama, untuk menyampaikan ke komunitas masing masing dan menyosialisasikan tentang Pemilu 2019," jelasnya.

Nanang Ariyanto (30) salah seorang relawan dari penyandang difabel mengatakan, dengan kesempatan ini bisa menyampaikan dan memberi pengertian pada difabel, bahwa mereka punya hak yang sama dengan orang umum, untuk menggunakan hak pilihnya dan bisa bermanfaat dalam lima tahun ke depan.

Pembentukan relawan demokrasi berdasarkan Undang-Undang Np. 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran KPU nomor 32/PP.08-SD/KPU/I/2019. Dengan adanya relawan demokrasi diharapkan KPUD Temanggung dapat memenuhi target angka partisipasi yakni 90 persen.


 (MC TMG//Coeplis /Ekape)