Mendirikan Bangunan Wajib Miliki Izin

:


Oleh MC KOTA BANDUNG, Kamis, 17 Januari 2019 | 10:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 177


Bandung, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta kepada para pengusaha atau pengembang untuk menaati aturan mendirikan bangunan. Pasalnya, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha atau pengembang yang melanggar aturan.

Hal itu dilontarkan Wakil Wali kota Bandung, Yana Mulyana saat meninjau pembangunan rumah dan toko (ruko) di Jalan Setiabudi, Rabu (16/1/2019). Pembangunan tersebut ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ada beberapa yang dilanggar. Kita telah mengirim Surat Peringatan (SP) 1 dari Distaru (Dinas Tata Ruang). Kemudian mereka juga sudah membuat surat pernyataan menghentikan proyek per 1 November lalu di atas materai. Ternyata masih berlanjut juga. Hari ini kita lakukan peringatan lagi SP 2 termasuk administrasi yang lain," tegas wakil wali kota usai peninjauan.

Wakil wali kota menegaskan, supaya pembangunan berjalan lancar maka pengusaha harus melengkapi persyaratan yang diwajibkan. "Ikuti aturan. Bukan berarti Kota Bandung tidak ramah terhadap investasi. Kita terbuka untuk pembangunan, namun pemerintah harus hadir dalam pengawasan. Membangun di kota Bandung itu harus ada perencanaan yang baik dan disesuaikan dengan tata ruang yang kami miliki,” katanya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan peringatan kepada pemilik bangunan. "Kita panggil, lalu buat pernyataan, berhenti dulu. Ternyata mulai lagi (kegiatan pembangunan)," kata Zulkarnain. 

Ia meminta agar pengusaha mengikuti prosedur yang ada. Karena belum memiliki izin, maka Pemkot Bandung menghentikan sementara kegiatan pembangunan. 

"Kita berhentikan kegiatannya sampai mempunyai izin. Jadi kalau dia tidak punya IMB dan sebagainya, tidak boleh ada kegiatan pembangunan," tegasnya. 

"Sebetulnya IMB lama sudah ada tetapi tahun 1989. Kalau dia hanya renovasi rumah sesuai dengan izin lamanya, itu diperbolehkan. Tapi kalau lihat dari konstruksi naik ke lantai tiga, itu sudah perubahan. Berarti harus mengubah IMB-nya," jelas Zulkarnain. 

Zulkarnain mengatakan, bangunan di wilayah tersebut wajib memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung. Hal itu karena masuk dalam bangunan cagar budaya. 

Sedangkan Kontraktor Pelaksana Bangunan, Mikael Junius mengakui belum memiliki izin secara lengkap dalam pembangunan tersebut. 

"Memang suratnya belum lengkap. Surat yang diurus baru sampai KRK, pengajuan ke Disbudpar itu sudah. Kalau IMB belum keluar, jadi pakai IMB lama," diakuinya. 

Atas kekurangan itu, ia mengaku akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Khususnya dalam dokumen perizinan. (MC,Kota Bandung/Eyv)