Bawaslu Kabupaten Cilacap Tertibkan Alat Peraga Kampanye

:


Oleh MC KAB CILACAP, Rabu, 16 Januari 2019 | 13:29 WIB - Redaktur: Tobari - 731


Cilacap, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mengadakan rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga kampanye yang penempatanya melanggar ketentuan yang berlaku. 

Rapat koordinasi yang difasilitasi Sekertaris Daerah Kabupaten Cilacap Drs. Farid Ma’ruf, ST. MM digelar di ruang rapat Sekda komplek Pendopo Kabupaten Cilacap, Senin (14/1/2019).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto menyampaikan permohonan Fasilitasi Peralatan dan Personil untuk penertiban/penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Seketaris Daerah Drs. Farid Ma’ruf, ST. MM.

Menanggapi permohonan tersebut, Sekda Kabupaten Cilacap Drs. Farid Ma’ruf, ST. MM mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap selama ini selalu membantu dan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, seperti  Bawaslu dan KPU, sehingga permohonan ketua Bawaslu tersebut langsung dipenuhi.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Sekda Kabupaten Cilacap Drs. Farid Ma’ruf, ST. MM, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Wasi Ariadi, MM, Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Polres Cilacap, Kodim 0703 Cilacap.

Serta, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, BPPKAD, DPMTSP, DLH, Diskominfo, Disperkimta, Dinas Perhubungan, Bappelitbangda dan bagian Hukum Setda Cilacap dan Pejabat terkait lainya.

Penertiban APK diawali dengan pemberian surat peringatan kepada peserta pemilu, dilanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap, untuk selanjutnya dilakukan pelaksanaan penertiban/penurunan APK yang pemasangan dan penempatannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun APK yang akan ditertibkan/diturunkan di antaranya adalah APK yang ditempatkan di tempat ibadah, lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintah, jembatan, tiang telephon, tiang listrik, lokasi pemasangan iklan yang berbayar, ukuran melebihi ketentuan, dan tempat yang dilarang sesuai dengan Keputusan Bupati.


Penertiban/penurunan Alat Peraga kampanye yang penempatanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dilakukan secara serentak, mulai Senin (21/1/2019) dengan titik kosentrasi di 3 lokasi yaitu di Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap, Kantor Panwaslu Kecamatan Sidareja, dan kantor Panwaslu Kecamatan Majenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto menegaskan bahwa Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini, dilakukan sebagai upaya penegakaan hukum pemilu demi tercapainya keadilan pemilu dan demi tetap terjaganya suasana kondusif di kabupaten Cilacap. (Widi/Kominfo/toeb)