KPU Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi dengan Tim Kampanye

:


Oleh MC KAB LIMA PULUH KOTA, Senin, 14 Januari 2019 | 08:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 486


Lima Puluh Kota, InfoPublik - Komisi pemilihan umum kabupaten Lima Puluh Kota menggelar sosialisasi dengan peserta tim pelaksana kampanye, Polres Kabupaten dan Kota, Beaslu, Kesbangpol dan Diskominfo Lima Puluh Kota.

Rapat membahas tentang tahapan pelaksanaan kampanye pemilu 2019 bersama pimpinan partai politik tim / pelaksana kampanye peserta pemilu dan pemangku kepentingan terkait, di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota, Tanjung Pati, Jumat (11/1/2019)

Upaya tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan kampanye yang sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019 mendatang.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Masnijon dan dipandu langsung oleh Narasumber Arwantri dan Amfreizer.

"Pemilu yang berkualitas ditentukan oleh penyelenggara, peserta dan pemilih, pasal 497 setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye, pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta" ujar Masnijon.

Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan beberapa hal tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 yaitu, sosialisasi, perencanaan program, anggaran dan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi pesera pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan Dapil, pencalonan presiden dan wakil presiden dan anggota DPR, DPD, DPRD Prov / Kab / Kota, kampanye pemilu. (Suci/KominfoLPK/Eyv)