Satpol PP Padang Beri Peringatan Keras Pengelola Tempat Hiburan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 12 Januari 2019 | 06:58 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 241


Padang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, memberi peringatan keras kepada sejumlah pemilik tempat hiburan, seperti kafe karaoke yang tidak mengantongi izin.

Hal tersebut disampaikan Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison usai melakukan pemeriksaan izin seluruh tempat karoke yang berada di Padang, Jumat (11/1/2018).

Ia menegaskan, bagi pemilik kafe yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah terkait tempat hiburannya, maka bersiaplah dalam waktu dekat Satpol PP akan melakukan pembongkaran bagi yang menyalahi aturan tersebut.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan tempat hiburan tersebut, ditemukan ada yang menyalahi aturan, saat dilakukan pemeriksaan ada tempat karaoke yang menyediakan toilet di dalam room karaoke" ucap Yadrison.

Seluruh kafe karaoke yang menyalahi aturan tersebut, langsung diberikan surat peringatan dan pemanggilan oleh Satpol PP Padang. Pihaknya akan memberi tenggang waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku, setelah mereka datang ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Seluruhnya pada hari Senin depan, harus hadir ke Mako untuk memberikan penjelasan dan pada hari tersebut seluruhnya akan kita berikan waktu untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku, kalau tidak akan kita bongkar sendiri," tutupnya. (McPadang/Putra)