BPJS Kesehatan Sorong Gelar Implementasi  PJKN

:


Oleh MC KAB SORONG, Jumat, 11 Januari 2019 | 11:17 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Sorong, InfoPublik – Dengan diterbikannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya, sehingga pihak BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi pemberlakuan Perpres tersebut.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Natalia Panggelo mengatakan Perpres 82 Tahun 2018 merupakan perangkum dari berbagai Perpres yang telah diterbitkan di tahun-tahun sebelumnya.

Dengan tujuan untuk menyempurnakan, beberapa yang baru pada Perpres 82 tahun 2018,  yakni kepesertaan yang wajib untuk aparat kampung, aparat pemerintah non PNS dan bayi yang baru lahir dengan batas waktu 28 hari setelah kelahiran.

"Di tahun 2018 ini, sebelumnya ada Perpres digantikan dengan Pepres 82 tahun 2018 ini, di antaranya ada aturan yang berlaku 3 bulan, 6 bulan setelah disahkan, dipertegas di dalam Perpres 82 tahun 2018  kepesertaan,  yakni aparat kampung atau desa, juga pegawai pemerintah non PNS, serta kewajiban mendaftarkan bayi 28 hari setelah dilahirkan, jika tidak akan ada sangsi" kata Natalia Pangelo, Kamis (10/1).

Dalam Perpres 82 tahun 2018 juga mempertegas soal tunggakan peserta, di antaranya langsung nonaktif kepesertaan di awal bulan jika tidak membayar, serta peserta yang menunggak maka kewajiban yang harus dibayarkan sebanyak 12 bulan, namun di Perpres ini sebanyak 24 bulan, tambahnya. (MC Kab. Sorong/wahyudi kho/rim/toeb)