Pemko Pematangsiantar Terapkan Non Tunai Seluruh Transaksi

:


Oleh MC KOTA PEMATANGSIANTAR, Rabu, 9 Januari 2019 | 17:38 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Pematangsiantar, InfoPublik -Sejumlah transaksi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar sudah dilakukan secara non tunai sejak beberapa waktu lalu. Tahun ini, mekanisme non tunai untuk seluruh transaksi keuangan segera diterapkan.

Hal tersebut terungkap saat sosialisasi pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintah Kota, acara digelar di Ruang Data Setdako Pematangsiantar, Rabu (8/1/2019).

Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota yang telah ditindaklanjuti Wali Kota Pematangsiantar melalui instruksi No 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, dan diperbaharui dalam Perwali No 38 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Dalam sambutan Wali Kota Hefriansyah SE MM yang dibacakan Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Drs M Akhir Harahap, mengatakan, transaksi pengeluaran melalui mekanisme non tunai di Pemko Pematangsiantar telah dilakukan.

Misalnya, pembayaran belanja pegawai, pembayaran perjalanan dinas, belanja hibah, seluruh penerimaan pajak daerah, dan sebagainya. "Ke depan, seluruhnya (transaksi) akan dilakukan secara non tunai," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, transaksi non tunai bermanfaat untuk memastikan seluruh transaksi didukung bukti yang sah. Dana dapat ditelusuri, mencegah pengambilan dana secara tidak sah, serta mencegah terjadinya manipulasi pertanggungjawaban belanja.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Ir Adhyaksa Purba MM juga memaparkan Sosiaisasi Perwa No 38 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transaksi Non Tunai.

Acara sosialisasi diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bendahara OPD. Juga hadir Pimpinan Cabang Koordinator PT. Bank Sumatera Utara (Sumut) Pematangsiantar Samuel Surbakti. (Humas/Eva/Ldw/toeb).