Pejabat Penilai Diharapkan Hitung Hasil Capaian SKP PNS

:


Oleh MC KAB SORONG, Selasa, 8 Januari 2019 | 06:13 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Sorong, InfoPublik – Pejabat penilai diharapkan menghitung dan mengetahui secara menyeluruh terkait dengan berbagai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab hasil capaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP PNS) pada setiap awal tahun sampai di penghujung tahun berjalan.

Hal itu disampaikan Pemerhati Kepegawaian di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Sorong Hanokh Usyior, yang juga sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Sorong, di Aimas, Senin (7/1).

Menurut dia, tak terasa pada 2018 merupakan tahun ke-5 penggunaan SKP/PPK PNS sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan PERKA. BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penilaian Prestasi kerja PNS yang efektif berlaku 1 Januari 2014.

“Dampak dari pelaksanaan ketentuan tersebut menjadi regulasi untuk mewajibkan setiap PNS melakukan kontrak kerja (SKP PNS) pada awal 2018,  sehingga berakhirnya tahun 2018 supaya setiap Pejabat Penilai wajib menghitung ‘capaian kinerja’  PNS yang telah dikerjakan selama tahun 2018,” sebut Hanokh.

Diharapkan pula kepada setiap Pejabat Penilai yang telah menghitung dan mengetahui hasil capaian  SKP PNS agar segera membuat penilaian prestasi kerja PNS yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai,  sesuai komitmen kontrak kerja SKP di awal tahun 2018.

"Diimbau agar para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  atau unit kerja agar mendorong para PNS/ASN untuk melakukan kontrak kerja SKP di awal Tahun 2019 bagi semua PNS atau ASN yang memangku jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dari setiap unit kerja yang ada di daerah ini," jelas Hanokh.

Selain itu, Hanokh berharap kepada seluruh ASN untuk giat mencatat apa yang dikerjakan, dan kerjakan apa yang ditulis sehingga memudahkan  untuk menghitung capaian kinerja SKP/PPK di setiap akhir tahun. (MC Kab. Sorong/rim)