Bupati Tunjuk Agus Triyono sebagai Pj. Sekda Lumajang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 7 Januari 2019 | 13:01 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 1K


Lumajang, InfoPublik - Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) resmi melantik Agus Triyono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang di Aula Panti PKK Lumajang Provinsi Jawa Timur, Senin (7/1/2019).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), Pimpinan DPRD Kabupaten Lumajang dan pimpinan OPD di Lingkup Pemkab. Lumajang.

Dalam sambutannya, Cak Thoriq menjelaskan bahwa Pelantikan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Berdasarkan Perpres ini, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.

“Proses pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah hari ini sudah sesuai dengan tata aturan, sesuai dengan norma, standart dan prosedur, berdasarkan ketentuan – ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris,” jelasnya.

Cak Thoriq juga menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah berperan penting dalam mengelola tata pemerintahan di suatu daerah. Untuk itu, Sekretaris Daerah diharapkan mampu menyinergikan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)  dan dituntut mampu mengembangkan seluruh aktivitas maupun tugas-tugas administratif.

“Karena itu Penjabat Sekretaris Daerah yang baru saja dilantik agar memiliki ritme yang sama dalam pola kebijakan sekaligus pengelolaan secara teknis bagaimana pelayanan kepada masyarakat dari Pemerintah Kabupaten Lumajang ini dilakukan dengan benar dengan pelayanan yang maksimal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Cak Thoriq berharap Penjabat Sekretaris Daerah yang baru saja dilantik agar mampu bekerja secara profesional. Dirinya meminta agar Pj. Sekda mampu mendorong OPD di lingkup Pemkab. Lumajang agar mampu menciptakan inovasi – inovasi pelayanan publik.

“Pj. Sekda harus mampu berperan optimal, harus proaktif, harus sensitif dengan persoalan - persoalan yang harus segera dikoordinasikan, sekiranya ada program yang harus cepat dilakukan, harus dilakukan,” pungkasnya. (MC Kab. Lumajang/YR)