Obyek Wisata Cipanas Indah Milik Pemda Garut Dikelola Swasta

:


Oleh MC KAB GARUT, Jumat, 4 Januari 2019 | 12:59 WIB - Redaktur: Juli - 4K


Garut, InfoPublik - Objek wisata Cipanas Indah milik Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai dikelola pihak swasta untuk mendongkrak potensi wisata sekaligus memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Mulai 01 November 2018 yang lalu, sudah dilimpahkan pengelolaannya ke pihak swasta," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat (4/1).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi telah melelang potensi usaha objek wisata Cipanas Indah tersebut agar pengelolaannya nanti memberikan keuntungan.

Lelang pengelolaan wisata air panas itu, kata dia, telah dimenangkan oleh CV Wulandari dengan awal kontrak akan dibangun sesuai kesepakatan sehingga tempatnya akan menarik dan memiliki daya saing.

Ia mengungkapkan, alasan pengelolaan diserahkan kepada swasta karena selama dikelola pemerintah terus merugi sekitar Rp 300 juta per tahun.

Akibatnya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Garut harus menutupi kerugian potensi usaha dari objek wisata tersebut dengan mengalokasikan dana dari APBD Garut.

"Cipanas Indah itu rugi terus-terusan hampir Rp300 jutaan per tahun, membebani APBD," katanya.

Ia menyampaikan, kerja sama pengelolaan wisata tersebut diawali dengan pembangunan kawasan wisata dengan sistem kontrak Rp300 juta per tahun.

Selanjutnya, kata dia, setiap tahun pembayaran kontraknya akan meningkat, bahkan nanti setelah 30 tahun bangunan di kawasan wisata akan milik Pemerintah Kabupaten Garut.

"Tiap tahun kita mendapatkan keuntungan minimal Rp300 juta, nanti setelah 30 tahun yang sudah dibuat nanti milik pemda, sekarang tahapannya disewa dulu," katanya.

Dedah Jubaedah Owner CV Wulandari mengatakan, setelah mendapat kepercayaan dari Pemkab Garut melalui perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), pengelola Cipanas Indah, CV. Wulandari siap berbenah mengembangkan Cipanas Indah hotel dan resort, melalui bisnis plan dengan beberapa konsep di antaranya ekowisata (Ecotourism), Heartourism yang terkait dari kesehatan yaitu dari pemanfataan air panas, Sport tourism (outdoor sport) dan Edutourism.

”Renovasi ini akan kita laksanakan di 2019 dengan anggaran yang disiapkan berkisar Rp20 – 25 miliar," kata Dedah.

Lanjut Dedah Jubaedah, untuk bangunan fisik, pengelola akan merenovasi dengan perencanaan kamar hotel yang menjadi minimal 32 kamar maksimal 50 kamar, ruang meeting yang bisa menampung sebanyak 300 orang, room top restoran, kolam renang, tempat rekreasi anak (taman air) dan villa (Bungalow), Grancamp serta Camping Ground.

”Semua akan kita maksimalkan di satu kawasan Cipanas Indah," jelasnya.

Perlu diketahui juga sambung Dedah, pengalihan pengelolaan Cipanas Indah telah dilaksanakan melalui kerjasama Pemanfaatan yang dilaksanakan pada 01 November 2018 melalui surat keputusan Bupati No.028/ Kep.468-Disparbud/2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang pelaksanaan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa Hotel Cipanas Indah dengan CV. Wulandari, dalam perjanjian kerja sama itu Pemkab Garut menyerahkan pengelolaan kepada CV. Wulandari berupa semua aset berikut karyawan yang bekerja di Cipanas Indah.

”Ini resmi dikelola CV. Wulandari terhitung mulai 01 November 2018 selama 30 Tahun, dengan sistem pengelolaan tupe yang artinya bukan reset zero, jadi semua aset yang ada di dalam Cipanas indah ini diserahkan kepengelolaannya oleh pihak ketiga termasuk juga karyawannya,” ucapnya.

Dengan demikian lanjutnya, secara status karyawan Hotel CI menurut UU ketenagakerjaan (Hukum) masih tetap karyawan Cipanas Indah tanpa mengurangi hak dan kewajiban karyawan, semua berjalan normal seperti biasanya. Hanya berbeda di menajemen saja.

”Jadi yang tadinya karyawan Hotel CI di bawah management Pemkab Garut melalui UPT Disparbud, kalau sekarang di bawah CV. Wulandari, tanpa mengurangi hak dan kewajiban karyawan” pungkasnya.

Dalam perjanjian itu pula tertuang kewajiban pengelola untuk memberikan kontribusi kepada Pemkab Garut Rp305 juta di tahun pertama, dan kenaikan 5% setiap tahun berikutnya serta 5% profit shering, juga kewajiban renovasi fisik dan CSR.

Sumber : (Diskominfo), garutkab.go.id