Dua Terpidana Pelanggar Qanun 06 Tahun 2014 Dieksekusi Cambuk

:


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Minggu, 23 Desember 2018 | 01:20 WIB - Redaktur: Tobari - 503


Subulussalam, Info Publik - Pelanggar Pasal 20 dan 34 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir (Perjudian Sejenis Togel) dan Khalwat (Zina) dicambuk algojo di halaman Masjid Al Munawwarah Subulussalam Selatan, Jumat (21/12/2018).

Pelanggar pasal 20  Ilham Bin Rakiin dihukum  cambuk sebanyak 11 kali, sementara pelanggar pasal 34  Hakim Fernando Tarigan Bin Alm Rulan Tarigan  dicambuk sebanyak 115 Kali.

" Kita hadir disini untuk menyaksikan eksekusi cambuk pelanggar Qanun 06 Tahun 2014, " ucap Asisten II Lidin, SH mengawali kata sambutannya mewakili pihak Pemko.

Sebaiknya ini yang terakhir dan jangan terulang kembali terhadap eksekusi cambuk. Jadikanlah peristiwa ini pelajaran yang berharga bagi kita semuanya, ucap Lidin. ia juga mengingatkan bahwa di Aceh berlaku syariat islam, maka mari kita jalankan syariat islam secara kaffah, pintanya.

Ketua Baitul Mal Kota Subulussalam Ust. Sabarudin menyebutkan semua orang pasti menginginkan diakhir hidupnya baik atau husnul khotimah.

"Terhadap terpidana cambuk awalnya buruk bisa jadi akhirnya baik. Setiap insan pasti berkeinginan hidup bahagia dan diakhir hayatnya bahagia," kata Ust. Sabarudin. Ia pun mengingatkan kepada semua penonton untuk tidak membuat video dan menyebarkan karena itu tidak baik.

Pantauan jurnalis masyarakat yang hadir dan menyaksikan kegiatan eksekusi cambuk tidak berjubel dan berdesakan  sepertinya sudah menjadi tontonan biasa bukan luar biasa.

Turut hadir Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam Ust. Mansyur, Kasdim 0118/Subulussalam  Mayor Inf. Ramdhan, S.iP, Kadis Syariat Islam Kota Subulussalam Harmaini, S. PdI, MM, Kasubag TU Kemenag Kota Subulussalam Ust. Marwan, S. Ag,  

Pejabat Kejaksaan, Hakim Mahkamah Syariah Kota Subulussalam, Dokter Pendamping dari BLUD RSUD Kota Subulussalam, aparatur kepolisian dan Anggota Satpol PP dan WH. (MC Kota Subulussalam/toeb)