Pengusaha Diharapkan Ikut Berperan dalam Percepatan Pembangunan di Lumajang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 14 Desember 2018 | 22:52 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 333


Lumajang, InfoPublik - Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang Provinsi Jawa Timur berkeinginan untuk mengembangkan daerah melalui percepatan pembangunan.

Hal tersebut disampaikannya saat didampingi oleh Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) dalam acara penandatanganan komitmen bersama Pengusaha Hotel dan Restoran se-Kabupaten Lumajang, bertempat di Gedung Panti PKK Lumajang, Kamis (13/12/2018) malam.

Menurutnya, untuk mewujudkan keinginan itu harus dilakukan upaya perubahan dan perbaikan yang dapat meningkatkan keuntungan bagi para pengusaha, sehingga pajak penghasilan para pengusaha dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang.

"Saya ingin agar nantinya diadakan pertemuan berkala antara Pemerintah Daerah dan para Pengusaha, bisa 6 bulan sekali, sehingga selalu ada komunikasi yang baik antara Pengusaha dengan Pemerintah," ujarnya.

Di samping itu, Bunda Indah juga menyampaikan, bahwa dana pajak dari para Pengusaha yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah, nantinya akan dilakukan pengawasan dalam pemakaiannya agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.

"Semoga ke depan Pemerintah dengan para Pengusaha dapat bekerja sama dengan baik," ujarnya.

Dalam acara tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang menyempatkan berdialog dengan para Pengusaha Hotel dan Restoran yang hadir. Dan, intinya adalah para Pengusaha meminta kepada Pemerintah agar transparan dalam menerima dana pajak.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Tarif atas pajak hotel dan restoran dikenakan pajak sebesar 10%.

"Pemungutan pajak Hotel dan Restoran saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga harus dipatuhi oleh masyarakat dan pihak terkait," ujarnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Bupati dan Wakil Bupati Lumajang bersama dengan para Pengusaha Hotel dan Restoran, untuk berperan aktif membantu percepatan pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah di sektor pajak daerah untuk Lumajang yang hebat bermartabat. (MC Kab. Lumajang/Vira)