Forkopimda Bonebol Musnahkan 2.078 Keping KTP-el

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Jumat, 14 Desember 2018 | 05:35 WIB - Redaktur: Juli - 413


Bonebol, InfoPublik – Bupati Bone Bolango (Bonebol) Hamim Pou memimpin pemusnahan 2.078 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bonebol, Kamis (13/12).

Pemusnahan KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi ini, karena perubahan status atau elemen data pemiliknya, baik pindah domisili, status belum kawin menjadi kawin, belum bekerja menjadi bekerja atau rusak.

“Jadi KTP-el yang sudah tidak berlaku tersebut, hari ini kita musnahkan dengan cara kita lakukan pengguntingan,” kata Bupati Bonebol Hamim Pou didampingi Kajari Bambang Dwi Handoko, Kapolres AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra, Sekda Ishak Ntoma, dan Kepala Disdukcapil Oktavianus Rahman.

Langkah tersebut lanjut dia, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya terkait penemuan KTP-el untuk penggelembungan suara atau penambahan data pemilih. Padahl KTP-el tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Kami ingin membantu Dukcapil. Kami dari daerah menyarankan hendaknya tidak sekedar pengguntingan KTP-nya di daerah, tapi pemusnahan pun dilaksanakan di daerah, dan kami akan melaporkannya secara resmi ke pemerintah pusat,” tutur Hamim Pou.

Kepala Disdukcapil Bonebol Oktavianus Rahman menegaskan, pengguntingan ribuan KTP-el yang sudah tidak digunakan lagi ini sudah terjadi perubahan data pemiliknya atau karena KTP-nya karena sudah rusak sehingga harus dilakukan penggantian.

"Tadi kita sudah lihat semua, kita kumpul semua KTP-el yang sudah tidak digunakan lagi itu. Kami sudah atur sedemikian rupa, supaya tidak tercecer dan lain sebagainya,” kata Oktavianus.

Meski KTP-el itu sudah dimusnahkan dengan cara pengguntingan, Oktavianus menegaskan akan tetap mengamankan karena merupakan dokumen, sesuai yang disampaikan Dirjen Dukcapil.

"Jangan sampai disalahgunakan orang. Walaupun itu sudah digunting-gunting. Jadi SOP-nya sekarang, Disdukcapil di daerah diminta untuk menggunting semua KTP-el yang sudah mengalami perubahan data atau rusak,” tutupnya. (MC Bone Bolango/Kadir)