Setiap Perusahaan Wajib Menyampaikan LKPM

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 13 Desember 2018 | 07:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 4K


Kampar, InfoPublik - Sesuai dengan Peraturan kepala BKPM No 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tatacara pengendalian penanaman modal, setiap perusahaan dan dunia usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Hal tersebut ditegaskan Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris DPM-PTSP Kabupaten Kampar Marfizal Saputra,SE,M.Si saat membuka Koordinasi dan Kejasama Bidang Penanaman Modal dengan Instansi Pemerintah dan Dunia Usaha pada DPM-PTSP di Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, rabu (12/12/2018).

Dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah I BKBM Pusat Bambang Marsudi,S.Sos,MM sebagai narasumber, Mafrizal menjelaskan sesuai dengan perkembangan teknologi dan peningkatan investasi disetiap daerah, maka diwajibkan kepada setiap Perusahaan atau Dunia Usaha untuk menyampaikan LKPM melalui Spipise Online.

Dimana setiap perusahaan untuk bisa masuk kedalam sistem tersebut, perusahaan harus  terlebih dahulumemiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan izin Prinsip Penanaman Modal dan izin usaha penanaman modal.

Untuk diketahui bahwa izin prinsip penanaman modal (IP)  atau yang diterbitkan melalui Spipise hanya sebanyak 189 perusahaan PMDN dan 70 Izin PMA dengan tingkat penyampaian LKPM tidak sampai 70% yang mengakibatkan rendanya Investasi di Kabupaten Kampar.

Makanya melalui Koordinasi ini disampaikan kepada pihak perusahan atau dunia usaha yang ada di Kabupaten Kampar,  agar kedepan setiap perusahaan atau dunia usaha untuk bisa menyampaikan LKPM melalui sistem Spipise Online.”ungkap Mafrizal”.

Melihat dua tahun belakangan ini Kabupaten Kampar dalam hal investasi Allhamdulillah  sudah mulai meningkat, apalagi visi ini sesuai dengan program tiga I Bupati Kampar khususnya peningkatan Investasi.

Dengan demikian diharapkan anatara pemerintah, Perusahaan dan dunia usaha dapat meningkatkan Investasi yang nyata dalam penyampaikan LKPM secara online.

Sementara itu Ketua panitia pelaksana Sopyan Hadi,S.Hut dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan adalah untuk menyampaikan tata cara koordinasi kerjasama bidang penanaman modal dengan intsasi pemerintah dan dunia usaha, sehingga mencipakan iklim invetasi yang kondusip dan meningkatkaninvestasi di Kabupaten Kampar.

Dimana kegiatan ini diikuti sebanyak 10 orang peserta dari sektor Perbankan, industry, Perdagangan, Perkebunan, Kehutanan, BUMN dan BUMD serta Jasa lainnya yang dilaksnaakan selama satu hari.

Selain narasumber dari BKPM Pusat juga dihadiri dari DPM-PTSP Provinsi Riau, dimana dalam penyajian teridiri penyajian oleh tiga orang penyaji, diskusi serta yang terpenting praktek pengisian LKPM serta pengambilanm User.( MC Riau /Ajep/Eyv)