Lima Kali Berturut-Turut Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Peduli HAM

:


Oleh MC KAB BANJAR, Kamis, 13 Desember 2018 | 05:05 WIB - Redaktur: Tobari - 172


Martapura, InfoPublik – Kabupaten Banjar kembali menjadi daerah penerima anugerah dari Pemerintah Republik Indonesia. Kali ini anugerah yang diterima adalah sebagai Daerah Peduli Hak Azasi Manusia 2017.

Anugerah tersebut merupakan yang kelima kalinya diterima Kabupaten Banjar secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2018 ini.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloly kepada Sekda Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, mewakili Bupati H Khalilurrahman, pada rangkaian acara peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2018 di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Pada acara yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla serta para kepala daerah di seluruh Indonesia, Kemenkumham memberikan kriteria kepada kota peraih penghargaan peduli HAM adalah yang memiliki komitmen dan melakukan segala upaya dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakatnya.

Hak-hak tersebut terbagi dalam hal pokok seperti hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak dan lingkungan.

Sekda Banjar H Nasrunsyah mengatakan, sangat bangga dengan anugerah yang kembali diterima Kabupaten Banjar tersebut. Hal ini sebagai pengakuan dan penghargaan dari Pemerintah pusat kepada Kabupaten Banjar yang peduli dengan hak azasi manusia di daerah yang terkenal sebagai Serambi Mekkah tersebut.

“Alhamdulillah, kita kembali mendapat anugerah sebagai daerah peduli HAM. Ini adalah penghargaan kelima kalinya yang kita terima sejak 2014,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Banjar Mahmudah menambahkan, parameter penilaian pemberian anugerah daerah peduli HAM tersebut ada tujuh yakni pertama, hak atas kesehatan, kedua hak atas pendidikan, ketiga hak perempuan dan anak serta keempat hak atas kependudukan.

“Selain itu kelima adalah hak atas pekerjaan, keenam hak atas perumahan dan ketujuh adalah hak atsa lingkungan yang berkelanjutan,” jelas dia.(MC.Kominfo-Kab.Banjar/Dani/toeb).