Asisten III Resmikan Kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Rabu, 12 Desember 2018 | 20:43 WIB - Redaktur: Tobari - 419


Bonebol, InfoPublik – Asisten III Bidang Administrasi Setda Kabupaten Bone Bolango Syarifudin Uloli melakukan peresmian Kantor Nur Annisa Lestari sebagai Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Selasa (11/12/2018) malam.

Peresmian Kantor Perisai yang terletak di Jl. Perpat Lorong Km 4 Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebol itu, diintegrasikan dengan sosialisasi program BPJS-TK dan penyerahan kartu kepesertan BPJS-TK secara mandiri.

Sekaligus peresmian Sekretariat, pengukuhan pengurus dan anggota Kelompok Informasi Masyarakat Gerakan Pemuda Kreatif Perbatasan Pauwo dan Tumbihe (KIM GPK-Perpat) Kecamatan Kabila.

Asisten III Syarifudin Uloli mengatakan, dengan diresmikannya Kantor Perisai BPJS-TK di wilayah Kabupaten Bonebol, ini dalam rangka untuk mendekatkan kepada masyarakat.

Olehnya, lanjut Syarifudin, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan sosial BPJS-TK secara mandiri, itu sudah bisa memanfaatkan Kantor Perisai Nur Annisa Lestari untuk tempat mendaftar dan juga pembayaran iurannya.

“Saya berharap kepada masyarakat, khususnya yang ada di perbatasan Kelurahan Pauwo dan Kelurahan Tumbihe Kecamatan Kabila ini, untuk ikut dalam kepesertaan jaminan sosial BPJS-TK, dan mendaftarnya melalui Kantor Perisai Nur Annisa Lestari,”ujar mantan Kepala BKPPD Bonebol itu.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPJS-TK Cabang Gorontalo Teguh Setiawan. Ia mengatakan, bagi warga pekerja di wilayah Kabupaten Bonebol, khususnya di Kecamatan Kabila yang ingin menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak harus datang ke Kantor BPJS-TK Cabang Gorontalo di Jl. Dr. Jhon Ario Katili (Ex Andalas) Kota Gorontalo.

“Datang saja ke Kantor Perisai Nur Annisa Lestari. Tinggal bawa foto copy KTP-nya untuk didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial BPJS-TK dengan iuran setiap bulannya untuk pekerja sektor informal atau pekerja bukan penerima upah sebesar Rp16.800,” katanya. (MC Bone Bolango/Kadir/toeb)