Implementasi Undang-Undang KIP, Diskominfo Sasar Pramuka Sumbar

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Senin, 10 Desember 2018 | 14:30 WIB - Redaktur: Juli - 213


Padang, InfoPublik - Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan diseminasi informasi bertema Optimalisasi Peran Generasi Muda Dalam Implementasi Undang-Undang KIP di Gedung Pramuka Kwarda 03 Sumbar, Padang, Senin (10/12/2018).

Kepala Dinas Kominfo Sumbar Yeflin Luandri saat membuka acara mengatakan, kegiatan bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh peserta, dalam hal ini Anggota Pramuka Kwarda 03 Sumbar tentang pentingnya keterbukaan informasi, sehingga terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, efisien dan transparan serta bebas dari korupsi.

"Disamping itu, melalui kegiatan ini, peserta dapat menjadi agen pemerintah dalam diseminasi informasi, yaitu bisa menyampaikan informasi yang diterima kepada masyarakat," ujar Yeflin.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Defi Astina menyampaikan, peserta kegiatan berjumlah 50 (lima puluh) orang yang berasal dari Kwarda 03 Sumbar, dengan narasumber, Ketua Komisi Informasi Sumbar, Ikatan Ahli Informatika Sumbar dan PPID Utama Sumbar.