Pembersihan APK Pemilu 2018 Terkendala Peta Lokasi

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Senin, 10 Desember 2018 | 13:58 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 225


Balige, InfoPublik - Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Poster, Spanduk dan Baliho yang diduga menyalahi peraturan, agaknya sulit dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) Pemkab Toba Samosir. Hal itu terungkap saat salah seorang pejabat di kesatuan SatPol PP, Harianto Butar Butar dikonfirmasi terkait belum dibersihkannya sejumlah APK dimaksud tersebut, Jumat (08/12/2018).

Dalam keterangannya, Harianto mengakui bahwa pihaknya telah mendapat surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Tobasa tentang sejumlah APK yang tidak memiliki ijin alias bermasalah sehingga harus dibersihkan.

Didampingi rekannya, Hulman Simanjuntak, Harianto mengungkapkan bahwa alasan pihaknya belum membersihkan sejumlah APK yang bermasalah itu, dikarenakan dalam surat yang diterimanya dari Bawaslu tidak dicantumkan peta lokasi APK dimaksud.

"Karenanya, kami sudah meminta kepada pihak Bawaslu agar saat pembersihan nanti kami didampingi mereka agar jangan ada kesalahpahaman antara kami dengan pihak yang memasang APK, padahal mereka memasangnya sudah sesuai ketentuan," jelasnya.

Sementara itu, Hulman Simanjuntak menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya bisa juga melakukan pembersihan tanpa harus didampingi pihak Bawaslu Tobasa, tetapi dengan syarat peta lokasi APK tersebut jelas dicantumkan.

Menanggapi itu, terpisah, Ketua Bawaslu Kab. Tobasa, Juniat Sitorus, S.Sos ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam surat yang dilayangkan pihaknya ke SatPolPP sudah jelas poster mana yang harus dibersihkan.

"Dalam surat itu sudah jelas kami terangkan bahwa semua jenis gambar yang turut kami lampirkan di surat itu yang harus dibersihkan, dimana pun itu berada di wilayah Tobasa," tegas Juniat. (MC Tobasa bern/rik)