Angka Kemiskinan Kabupaten Jepara Turun

:


Oleh MC KAB JEPARA, Jumat, 7 Desember 2018 | 11:35 WIB - Redaktur: Juli - 471


Jepara, InfoPublik - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan wilayah Kabupaten Jepara mengalami penurunan angka kemiskinan.

Hal itu terungkap dalam Rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Jepara, di Gedung Shima Kabupaten Jepara, Kamis (6/12/2018).

Rakor ini dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mulyaji; Kepala Bappeda Sujarot; dan Kepala Bidang Sosial dan Budaya (Kabid Sosbud) Bappeda Anik Susila; serta guru besar Undip Semarang, Prof. Dr. FX. Sugiyanto, MS.

Mulyaji yang membacakan sambutan Wakil Bupati Jepara menjelaskan, penurunan angka kemiskinan Kabupaten Jepara mencapai 0,23 persen dalam kurun waktu satu tahun, yakni pada 2016 angka kemiskinan mencapai 8,35 persen.

BPS menyebutkan, hingga data terakhir angka kemiskinan pada Maret 2017, angkanya sebesar 8,12 persen (98.980 jiwa). “Tingkat kemiskinan Kabupaten Jepara menunjukkan kinerja baik, trennya cenderung menurun,” ujar Lilik, sapaan akrabnya.

Dalam penurunan angka kemiskinan ini, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran OPD, yang telah berupaya cukup baik menjalankan program penanggulangan kemiskinan.

Pasalnya, dari keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah, Pemkab sudah mampu menurunkan angka tersebut. Terbukti, Kabupaten Jepara berada di urutan ke-3 terbaik Jawa Tengah, setelah Kabupaten Kudus, dan Semarang.

“Dilihat posisi relatifnya, capaian persentase penduduk miskin Kabupaten Jepara lebih baik. Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Tengah,” kata dia.

Kendati demikian menurutnya, Pemkab tetap optimis untuk dapat terus menurunkan angka kemiskinan tersebut, yakni melalui penguatan program, dengan meningkatkan sinergitas dan pengelolaan program terpadu.

Sementara itu Kepala Bappeda Sujarot menjelaskan, ada empat strategi untuk penanggulangan kemiskinan di Jepara yaitu, mengurangi beban pengeluaran (jaring pengaman sosial), meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Diharapkan, dari empat strategi itu, target 7,40 persen hingga 8,30 persen angka kemiskinan di Kabupaten Jepara dapat tercapai pada akhir periode RPJMD 2017-2022..

“Upaya pengurangan kemiskinan diarahkan lebih fokus pada kelompok pinggiran (terpinggirkan), dan memastikan bahwa mereka inklusif dalam setiap proses pembanguan yang dilakukan,” ungkap Sujarot. (DiskominfoJepara/AchPr)