RSUD Palangka Raya Sudah Punya Alat Pengolah Limbah Cair

:


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 6 Desember 2018 | 22:27 WIB - Redaktur: Juli - 152


Palangka Raya, InfoPublik - Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar RSUD Palangka Raya di Kelurahan Kalampangan tidak perlu khawatir terkait limbah rumah sakit. 

Saat ini limbah cair dari kegiatan medis sudah diolah dengan alat instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Bahkan izin IPAL-nya sudah dikantongi oleh pihak rumah sakit.

"IPAL wajib dimiliki semua rumah sakit, meski tahap membangun dan baru operasional, tapi kita sudah memiliki IPAL," ucap Direktur RSUD Kota Palangka Raya dr Abram Winasis, Rabu (5/12/2018).

Abram mengatakan, izin IPAL wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum rumah sakit operasional, karena izin ini juga menjadi syarat utama untuk dilakukan penilaian akreditasi.

Diakui, saat ini RSUD tipe D ini belum memiliki incinerator untuk memproses limbah padat. Saat ini rumah sakit masih kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengolah limbah padat.

"Tapi ke depannya kita harus punya incenator sendiri, tapi sekarang masih kerja sama dengan pihak ketiga," tuturnya.

Abram menambahkan jika mengikuti aturan yang baru, maka limbah padat rumah sakit nanti harus dikelola oleh dinas lingkungan hidup. (MC. Isen Mulang)