Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Raperda Usulan Gubernur Bengkulu

:


Oleh MC PROV BENGKULU, Rabu, 5 Desember 2018 | 08:59 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 295


Bengkulu, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Raancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (4/12/2018).

Rapat Paripurna yang ke- 17 Masa Persidangan ke – III Tahun Sidang 2018 ini dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Edison Simbolon dan dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi serta Kepala OPD dan ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi ini berkenaan dengan telah disampaikannnya Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas dua Raperda usulan Gubernur Bengkulu yatu, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwistaan Provinsi Bengkulu Tahun 2018 – 2025 serta Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu.

Walaupun disertai catatan-catatan terhadap kedua Raperda tersebut, namun pada kesimpulan akhir, seluruh Fraksi menerima dan menyetujui kedua Raperda usulan Gubernur Bengkulu tersebut dibahas ketingkat selanjutnya, untuk dijadikan Perda Provinsi Bengkulu.

 “Setelah memberikan masukan dan saran terhadap Nota Penjelasan yang telah disampaikan saudara Plt Gubernur terhadap dua Raperda Provinsi Bengkulu diatas.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmannirahim, Fraksi Keadilan dan Pembangunan setuju kedua Raperda diatas dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sampai Herizal Apriansyah membacakan Pandangan Umum Fraksi-nya.

Selanjutnya, sesuai mekanisme dan tata terbib Dewan Provinsi, usai Pandangan Umum Fraksi-Fraksi ini, maka akan dilanjutkan dengan mendengarkan Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tersebut pada Rapat Paripurna selanjutnya.(Saipul-Media Center, Humas Pemprov Bengku/Eyv)