Sweeping Kendaraan Dinas, 25 Terjaring

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Selasa, 4 Desember 2018 | 06:17 WIB - Redaktur: Tobari - 241


Merauke, InfoPublik - Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Merauke bersama Anggota Polres Merauke melakukan sweeping kendaraan dinas di Lingkaran Brawijaya, Senin (3/12/2018), berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2014 tentang barang milik daerah.

Tujuannya adalah untuk menertibkan kendaraan dinas yang biasa disalahgunakan oleh warga yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sweeping tersebut berhasil menjaring sebanyak 25 kendaraan plat merah.

"Dari 25 unit kendaraan itu, terdiri atas tujuh mobil dan 18 sepeda motor. Empat dibawah ke kantor karena ditinggalkan pengemudi," jelas Kasatpol PP Merauke Elias Refra.

Disebutkan, sejauh ini banyak warga yang bukan PNS tapi menggunakan kendaraan plat merah atau kendaraan dinas. Untuk itu pelaksanaan sweeping dilakukan agar penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya.

"Kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk kegiatan atau urusan kantor bukan untuk yang lain, tambah Kabid Penegakan Perda Satpol-PP Merauke Dicky Awerem.

Selanjutnya penertiban serupa akan rutin dilakukan dan akan dilakukan pendataan semua kendaraan milik daerah yang masih layak pakai.(McMrk/ZKR/geet/toeb)