Wabup Sekadau Buka Sosialisasi PP No.16 Tahun 2018

:


Oleh MC KAB SEKADAU, Senin, 26 November 2018 | 19:08 WIB - Redaktur: Juli - 481


Sekadau, InfoPublik - Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian, baik di pusat maupun daerah.

Terkaut hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau melaksanakan sosialisasi peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilaksanakan di ruang serba guna Kantor Bupati Sekadau, Senin (26/11/2018).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius dan dihadiri oleh Kepala SKPD, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, serta instansi vertikal.

Aloysius mengatakan bahwa Perpres No.16 tahun 2018 tersebut merupakan peraturan yang baru disahkan, sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada instansi-instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.

“Karena ini adalah peraturan baru, jadi harus ada pemantapan, dari pelaksanaannya bagaimana, teknisnya seperti apa, serta aturan hukumnya bagaimana. Jadi semuanya nanti harus dapat dijelaskan," kata Aloysius.

Menurutnya, jika  melihat pada inti dari Perpres ini memang harus ada keterbukaan informasi publik, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan barang dan jasa memang harus disampaikan kepada masyarakat.

"Harapan saya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para pemegang kebijakan dan pengadaan barang/jasa ini bisa bekerja secara maksimal serta rambu-rambu aturannya harus jelas,” ujarnya.

Sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018 ini, dilaksanakan selama dua hari, mulai 26 - 27 November 2018, yang diikuti oleh perwakilan dari SKPD di lingkungan Kabupaten Sekadau. (Madah Sekadau/Yandi/Halim)