RIPPDA Kabupaten Bonebol Direvisi

:


Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Selasa, 13 November 2018 | 22:22 WIB - Redaktur: Juli - 688


Bonebol, InfoPublik – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparek) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) melakukan kegiatan revisi Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Bonebol, di Gedung Eksekutif Meeting Room PDM. Kabupaten Bonebol di Kecamatan Kabila, Selasa (13/11).

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bonebol Tanwir Ali, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dengan tersusunnya RIPPDA Insya Allah akan menjadi Peraturan Daerah (Perda), terkait destinasi wisata Bonebol.

"Maka diharapkan kepada semua pemangku kepentingan khususnya pariwisata, ini menjadi pedoman dasar dalam pengelolaan destinasi wisata di daerah ini," jelasnya.

Selain itu menurutnya, RIPPDA tersebut sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah, khususnya Disparek Bonebol untuk memungut retribusi dari destinasi wisata. Dengan demikian pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat, karena dasar hukum dan aturan mainnya sudah tertuang di RIPPDA yang akan dibuat peraturan daerahnya (Perda).

Sementara itu, Kepala Disparek Bonebol Aznan Nadjamuddin menjelaskan, dalam revisi kembali RIPPDA ini, nantinya akan dimasukkan lokasi wisata-wisata atau destinasi yang baru di Bonebol yang belum terakomodir. "Destinasi wisata itu di antaranya wisata Hiu Paus, Danau Perintis, Ulantha Hill (Benteng Ulantha), Center Point, dan air terjun Ilohuuwa,” jelas Aznan.

Ia pun berharap, ke depan setelah RIPPDA Kabupaten Bonebol sudah ada Perda-nya, pihaknya memiliki payung hukum untuk mempromosikan obyek-obyek wisata yang ada di Bonebol, sehingga bisa mendapatkan PAD dari obyek-obyek wisata tersebut.

 

 (MC Bone Bolango/Kadir)