Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tobasa Belum Sepakati UMK 2019

:


Oleh MC KAB TOBA SAMOSIR, Rabu, 14 November 2018 | 06:09 WIB - Redaktur: Juli - 240


Balige, InfoPublik - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) belum dapat merumuskan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Tobasa di 2019, karena masih terdapat perbedaan pendapat antara perwakilan serikat pekerja dan buruh dalam rapat  yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tobasa, Selasa (13/11).

Kadisnaker Tobasa Tumpal Sianturi menjelaskan, penetapan besaran UMK kabupaten/kota harus berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk 2019. "UMK tidak boleh di bawah atau minimal sama dengan besaran UMP," katanya.

Dia menjelaskan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi secara resmi telah menetapkan UMP Sumut di 2019 menjadi Rp2.303.403,43, jumlah ini naik Rp171.214 atau 8,03 persen jika dibandingkan 2018, dan akan mulai berlaku pada Januari 2019 mendatang.

Penetapan UMP tersebut kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut No.188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut tertanggal 30 Oktober 2018, yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor B.240/MENAKER/PHJSK-UPAH/X.2018 tertanggal 15 Oktober. Salah satunya mengungkapkan tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.

Tumpal Sianturi menjelaskan, besaran UMK 2019 harus melalui rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota, hasilnya akan direkomendasikan kepada bupati/wali kota untuk kemudian disampaikan ke Dewan Pengupahan Sumut.

"Kemudian, Dewan Pengupahan Sumut membahasnya dalam rapat dan selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan, berapa besaran UMK Kabupaten Toba Samosir," jelasnya.

Namun kata dia, dalam rapat Dewan Pengupahan Tobasa masih ada perbedaan pendapat terkait tingkat inflasi mana yang akan dipakai, apakah dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Tobasa yang sebesar 8,57 atau dari Inflasi Nasional sebesar 8,03.

Menurut Apindo Tobasa seharusnya UMK Kabupaten Tobasa, penghitungannya dilakukan menurut tingkat inflasi Nasional yang sebesar 8,03. Sementara pihak Serikat Buruh Kabupaten Tobasa berharap penghitungan UMK Tobasa memakai data BPS Tobasa.

Hal tersebut menurut serikat buruh harus sesuai dengan Surat No. 560/301/HIJSTK-DTK/2018 perihal permintaan data inflasi 3,61 dan pertumbuhan ekonomi Tobasa sebesar 4,96 sebab selama ini penghitungan UMK Tobasa selalu berpedoman pada inflasi Nasional. 

"Karena hal ini akibatnya penetapan usulan UMK Tobasa belum dapat dirumuskan untuk pengajuan kepada Gubernur Sumut," pungkasnya. (MC Tobasa acon/rik)