DPRD Kabupaten Sorong Segera Bahas RAPBD 2019  

:


Oleh MC KAB SORONG, Selasa, 13 November 2018 | 07:05 WIB - Redaktur: Tobari - 469


Sorong, InfoPublik - Menjelang akhir tahun anggaran 2018, Pemda dan DPRD Kabupaten Sorong masih melakukan koordinasi untuk membahasan RAPBD tahun 2019, yang sudah seharusnya segera dibahas, terutama dalam menetapkan RKPD, KUA PPAS sebelum dilakukan pembahasan RAPBD antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Sorong Johny Kamuru saat dikonfirmasi waktu pelaksanaan pengusulan RAPBD 2019 mengatakan, sementara ini  sedang dalam penyusunan RAPBD melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah, namun ditargetkan sebelum bulan Desember 2018 telah selesai dan akan langsung diajukan ke DPRD Kabupaten Sorong untuk dibahas.

"Sedang kami susun, nanti akan kita chek kembali di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), mudah-mudahan sebelum masuk bulan Desember bisa selesai dan akan diusulkan dan dibahas di DPRD, " kata Johny Kamuru, Jum'at (9/11/2018).

Ketua DPRD Kabupaten Sorong Adam Klouw,  saat dikonfirmasi mengatakan telah menyurati ke pihak eksekutif untuk segera mengusulkan RAPBD, mengingat waktu yang sudah semakin sempit. Apalagi kata Adam Klouw di akhir tahun biasanya banyak agenda,  sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu pembahasan APBD 2019.

"Kami sudah surati agar mereka (eksekutif) bisa segera mengusulkan rancangan APBD agar segera kita bahas, karena jika tidak apalagi menjelang akhir tahun kita pasti disibukkan dengan berbagai agenda kegiatan," kata Adam Klouw.

Secara teknis tahapan dan prosedur penyusunan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga mengatur tentang tahapan perencanaan dan penganggaran. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, katanya. (MC Kab. Sorong/wahyudi kho/rim/toeb)