Pemkot Palembang Keluarkan Edaran Soal Lalu Lintas Angkutan Barang

:


Oleh MC KOTA PALEMBANG, Selasa, 13 November 2018 | 04:39 WIB - Redaktur: Tobari - 817


Palembang, InfoPublik - Pemerintah Kota Palembang, Senin (12/11/2018), mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan Perda No 59 Tahun 2011 tentang Pengaturan Rute Jaringan Lintas Mobil Barang dalam Kota Palembang.

Di mana, dalam surat edaran tersebut diatur jaringan lintas angkutan barang mulai dari Jl Parameswara menuju Pelabuhan Boom Baru.

Berdasarkan surat edaran tersebut, angkutan barang hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB-06.00 WIB. Sebelumnya, angkutan barang ini boleh melintas dari pukul 15.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan, mengatakan, untuk kendaraan barang dari arah luar kota (Lampung) menuju Palembang (Boom Baru) harus melewati Jl Mayjen Yusuf Singadekane- Jl Alamsyah Ratu Prawiranegara-Jl Parameswara- Jl Demang Lebar Daun-Jl Basuki Rahmat- Jl R Soekamto-Jl Residen Abdul Rozak-Jl RE Martadinata-Jl Yos Sudarso-Jl Letkol Nuramin-Pelabuhan Boom Baru.

“Kalau untuk kendaraan barang dari arah luar kota (Jambi) menuju Palembang, harus melewati Jl Gubernur HM Ali Amin-Soekarno Hatta-Letjen Harus Sohar-HM Noerdin Panji-Residen H Najamuddin-MP Mangkunegara-Residen Abdul Rozak-RE Martadinata-Yos Sudarso-Letkol Nuramin-Boom Baru,” kata Kurniawan, Senin (12/11/2018).

Sedangkan untuk kendaraan barang dari arah luar kota (TAA) untuk menuju Palembang harus melewati jalan Palembang-TAA-Letjen Harun Sohar-HM Noerdin Panji-Residen Najamuddin-MP Mangkunegara- Residen Abdul Rozak-RE Martadinata-Yos Sudarso-Letkol Nuramin-Boom Baru.

Kurniawan menegaskan, dengan surat edaran ini maka angkutan barang yang boleh melintas mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

Untuk kendaraan barang dari luar kota (Sirah Pulau Padang) Kabupaten OKI menuju Palembang, harus melintas Jl lingkar Selatan Pulau Pinang-Yusuf Singadikane-Alamsyah Ratu Prawiranegara-Parameswara-Demang Lebar Daun-Basuki Rahmat-R Soekamto-Residen Abdul Rozak-RE Martadinata-Yos Sudarso-Letkol Nuramin-Boom Baru. (Aldi/Hidayatullah/toeb)