Kominfo se-Sumsel Siap Integrasikan Aplikasi MANTRA dan PNS Box

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Senin, 12 November 2018 | 21:05 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Palembang, InfoPublik - Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 menyatakan tentang sistem dan transaksi elektronik, bahwa penerapan interpolabilitas sistem elektronik menjadi suatu rekomendasi bagi instansi Pemerintah untuk berbagi data dalam sistem elektronik sebagaimana tertuang dalam pasal 23.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang E-Gov Diskominfo Sumsel, Densyah RS, S.Sos., M.M., dalam acara sosialisasi integrasi E-Government dan Bimtek Aplikasi MANTRA dan PNS Box di Hotel Grand Inna Palembang, Senin (12/11/2018).

Kegiatan kali ini akan menjadi relevan untuk mempersiapkan pemanfaatan Command Center untuk mengintegrasikan pengelolaan data menjadi pusat data, dan juga pengelolaan aplikasi pelayanan masyarakat dalam bidang elektronik yang didukung oleh komitmen dan sinergitas antar pengurus.    

Aplikasi MANTRA (Manajemen Integrasi Informasi dan Pertukaran Data) merupakan pengunaan database yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh Kementerian Kominfo,  LKPP,  dan Direktorat Pajak lebih mudah dan cepat dalam pengiriman serta pertukaran data dan informasi.

“Manfaat dari aplikasi MANTRA adalah untuk menghemat biaya pertukaran informasi dan data,  mengurangi duplikasi data, menetapkan arah proses validasi dan verifikasi data, dan mempermudah pengelolaan informasi dan pertukaran data,” katanya.

Densyah mengatakan bahwa tujuan sosialisasi PNS Box untuk membangun integrasi jaringan pemerintah, meningkatkan standar topologi jaringan, meningkatkan efektifitas dan efisiensi jaringan,  meningkatkan sistem keamanan jaringan.

Serta, memudahkan monitor jaringan, dan sebagai flatform government service bus dan interparabilitas pertukaran data dan informasi pemerintah

“Diharapkan kegiatan ini dapat dijadikan acuan melakukan penggunaan dan pertukaran data dan informasi pemerintah secara bersama-sama. Sehingga Kab/Kota tidak kesulitan dalam pencarian data dan informasi, yaitu hanya menggunakan aplikasi Mantra kita bisa dapat berbagi pakai data dan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Data Informasi Layanan Aplikasi Informatika Polhukam, Zaenuddin mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika terus diintegrasikan melalui penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan sejak tahun 2002, sebagaimana yang tertuang dalam PP 82 Tahun 2012 pasal 23.

“Penyelenggaraan sistem elektronik harus menjamin berfungsinya sistem elektronik yang sesuai dengan peruntukannya dengan tetap memperhatikan inteporabilitas dan kompatibilitas dengan sistem elektronik sebelumnya dan/atau sistem elektronik yang terkait,” katanya.

Zaenuddin mengungkapkan bahwa bimtek ini memberikan materi tentang Mantra (Management Integrasi Informasi dan Pertukaran Data) dan PNS Box (Private Network Security Box) untuk mendukung terlaksananya Perpres 95 Tahun 2018 terutama Pasal 33 yaitu tentang sistem penghubung layanan pemerintah.

“Penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah dilakukan berdasarkan pada Perpres No. 95 Tahun 2018 Pasal 33 yang bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar layanan Sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), dan setiap instansi pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah,” ujarnya.

Dampak positif dalam penyelengaraan sistem elektronik yaitu dapat memanfaatkan fungsi layanan aplikasi yang sudah ada, aplikasi yang dibangun dan dikembangkan dapat dimanfaatkan fungsinya, untuk aplikasi lainnya dengan cara berbagi pakai fungsi dan data, dan pengelolaan aplikasi berkelanjutan dengan adanya manfaat berbagi data.

SPBE dapat mengurangi waktu dan biaya dalam memberikan pelayanan, meme\permudah koordinasi antar lembaga, mengurangi tumpang tindih layanan antar sistem, memberikan layanan terintegrasi kepada masyarakat.

"Serta, memfasilitasi pengambilan keputusan yang tepat sasaran, meningkatkan kinerja pegawai pemerintah, dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah,”ucapnya. (MC Diskominfo Prov. Sumsel/TM/PE/AM/toeb)