SIMAK Bakal Diterapkan untuk Proses Kenaikan Pangkat ASN di Lumajang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 12 November 2018 | 11:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Lumajang, InfoPublik – Ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang Provinsi Jawa Timur akan menerapkan sebuah inovasi berbasis Teknologi Informasi (TI) dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian (SIMAK).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang Hanifah Diah Ekasiwi saat menjadi Pembina Apel dalam rangka Kenaikan Pangkat bagi ASN di lingkup Pemkab Lumajang, bertempat di halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (12/11/2018).

Hanifah juga menyampaikan bahwa sesuai dengan data dari Badan Kepegawaian Daerah (KBD) Kabupaten Lumajang, saat ini terdapat sebanyak 981 orang ASN yang menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat untuk periode 1 Oktober 2018. Menurutnya, meskipun penyerahan SK tersebut dilakukan pada November 2018, tetapi SK nya terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018.

Proses Kenaikan Pangkat ini, disampaikan Hanifah, sudah dilaksanakan secara clean and clear, yang artinya proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungli dalam proses kenaikan pangkat untuk semua ASN.

"Yang perlu kita garis bawahi, bahwa proses kenaikan pangkat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan panjenengan (anda) semua tidak akan dikenai biaya apapun," ujarnya.

Disamping itu, Hanifah juga mengungkapkan bahwa kenaikan pangkat itu merupakan penghargaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN yang berkinerja baik, dan tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin maupun terkena hukuman disiplin. Dan, untuk kenaikan pangkat di periode 1 Oktober 2018 ini, didominasi Aparatur Sipil Negara dari unsur Tenaga Kependidikan.

Dalam apel tersebut, dilakukan penyerahan Surat Keputusan kenaikan pangkat secara symbolis kepada empat orang ASN. (MC Kab. Lumajang/Eyv)