PPID Utama Sumsel Hadiri Rakor PPID OKI Tahun 2018

:


Oleh MC Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 8 November 2018 | 20:31 WIB - Redaktur: Tobari - 539


Palembang, InfoPublik - Implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hal ini diungkapkan oleh Bupati OKI yang diwakilkan oleh Asisten Administrasi dan Umum Kabupaten OKI, H. Azhar, S.E., M.Si., saat menyampaikan kata sambutannya di acara Rapat Koordinasi (Rakor) PPID di Ruang Bende Seguguk I Pemkab OKI, Kamis (8/11/2018).

Berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 1 (satu), bahwa pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan daerah ditetapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengelolaan tersebut dilakukan oleh PPID yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.

Acara ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, yaitu dengan cara menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ia menyatakan bahwa berdasarkan PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 12, ayat (1) para Penjabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara, berada di pusat dan daerah merupakan penjabat yang membidangi Informasi Publik.

“Kelengkapan PPID di suatu daerah dapat dlihat dari beberapa parameter yaitu struktur PPID, SOP, Laporan pelayanan informasi, ruang pelayanan informasi, aplikasi PPID, DIP, dan pendanaan,” katanya.

Azhar mengungkapkan bahwa pengaturan PPID Pemerintah Daerah dibuat berdasarkan Permendagri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten OKI, Dwi Muwazal, S.H., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Surat Keputusan Bupati OKI dengan Nomor 60/Kep/Diskominfo/2018 Tanggal 12 Januari 2018 tentang Pejabat PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

“Dalam implementasinya, PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional, yang bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah,” ungkapnya.

Muwazal mengatakan bahwa kegiatan ini akan memberikan memberikan informasi mengenai pembentukan dan operasional PPID kepada OPD-OPD Kab OKI, serta tata cara permohonan informasi dari LSM atau badan publik lainnya.

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan dihadiri oleh OPD-OPD se-Kabupaten OKI.

Turut hadir sebagai narasumber PPID Utama Pemprov Sumsel, Plt. Kadis Kominfo Sumsel, yang diwakili oleh Kabid PIP Diskominfo Sumsel, Amrullah, S.STP., M.Si., dan didampingi Kasi Pelayanan Media Informasi Publik Azim Baidillah, S.H., M.H.

Dalam kesempatan tersebut Amrullah mengutarakan PPID Utama Sumsel mendapatkan penghargaan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018 dengan kategori menuju informatif di Istana Wakil Presiden yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat. (MC Diskominfo Prov. Sumsel/TM/PE/AZ/AM/toeb)