Bupati Lumajang Sampaikan Nota Penjelasan RAPBD TA 2019

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Senin, 5 November 2018 | 11:58 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 939


Lumajang, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang Agus Wicaksono memimpin Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang Provinsi Jawa Timur, Senin (05/11/2018). Rapat Paripurna kali ini membahas 2 agenda yakni, Persetujuan Dewan Terhadap Pembentukan Pansus Ranwal RPJMD 2019-2023 dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2019.

Mengawali penyampaian Nota Penjelasan RAPBD Tahun Anggaran 2019, Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode sebelumnya. Menurutnya program dan kebijakan yang relevan akan tetap dilaksanakan dengan berbagai penyempurnaan.

"Tentu terhadap program/kegiatan serta kebijakan Bupati sebelumnya yang relevan dan selaras dengan program-program kami, tetap kami laksanakan dengan berbagai penyempurnaan," ujarnya.

Menurut Bupati, kebijakan-kebijakan strategis yang tertuang dalam RAPBD Tahun Anggaran 2019 diharapkan mampu mendongkrak angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lumajang.

"Ada 2 alasan penting mengapa IPM menjadi fokus perhatian kami, pertama IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat  Lumajang, kedua IPM juga digunakan untuk mengklasifikasikan apakah suatu daerah itu maju atau terbelakang, serta memiliki daya saing yang bagus atau tidak," jelas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menilai Kabupaten Lumajang memiliki potensi yang sangat besar di berbagai bidang. Oleh karena itu, dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menerapkan beberapa kebijakan seperti, memperbaiki regulasi, tata niaga dan manajemen pengelolaan tambang pasir, mendorong minat usaha untuk berinvestasi di Kabupaten Lumajang, mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi retribusi daerah serta meningkatkan kapasitas SDM untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pemungutan PAD.

"Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp310.335.814.687 atau naik sebesar 10% dari target 2018 setelah perubahan. Kenaikan 10% tersebut disumbang dari hasil pajak daerah dan hasil retribusi daerah," urainya.

Terkait belanja daerah, diarahkan terhadap program prioritas hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serap aspirasi masyarakat, dan kebijakan strategis lainnya dengan menerapkan fungsi alokasi dan distribusi pengeluaran anggaran yang tepat.

"Penyusunan anggaran berbasis program/ kegiatan prioritas berdasarkan pola Money Follow Priority Program, penerapan anggaran berdasarkan atas skala prioritas, terutama program peningkatan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik," ujarnya. (MC Kab. Lumajang)