Nurdin Abdullah Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel

:


Oleh MC Prov. Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018 | 06:12 WIB - Redaktur: Tobari - 341


Makassar, Infopublik - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) menghadiri acara serah-terima jabatan (sertijab) Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (16/10).

Sertijab Kepala BPK RI perwakilan Sulsel diserahkan Widiyatmantoro kepada Wahyu Priono. "Ini semangat baru untuk kita, karena gubernur baru, kepala BPK baru. Kira-kita ini tanda baik untuk kita," kata Nurdin Abdullah.

NA juga menyampaikan laporan penilaian keuangan di Sulsel tersisa empat daerah yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan untuk itu NA meminta pengawalan BPK agar seluruh daerah dapat memperoleh predikat WTP.

"Tinggal empat yang tidak WTP, saya kira ini tidak berat. Sebagai pemimpin baru kami sangat mendukung pengelolaan keuangan harus menyandang predikat WTP dan bagaimana lebih transparan dan akuntabel," sebutnya.

Berdasarkan penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dilakukan oleh BPK, empat daerah yang belum memperoleh WTP diantaranya Kabupaten Takalar, Jeneponto, Tana Toraja dan Enrekang.

Sulsel sendiri sebutnya, dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan yang baik, tahun ini akan menerapkan e-budgetting. Sulsel dengan anggaran hampir Rp10 triliun coba untuk diefisienkan sebaik mungkin.

"Kunci dari segalanya bagaimana membangun sinergi dengan semua stake holder termasuk semua pimpinan daerah. Tidak ada lagi ego sektoral," ujarnya.

Pemerintah Provinsi siap bekerja sama dan mendorong sinergi serta koordinasi dengan instansi vertikal sehingga persoalan yang ada tidak diselesaiakan sendiri dan berharap tidak ada lagi dikotomi antara daerah maju dan tidak maju di Sulsel.

Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis menyebutkan, terkait tindaklanjut jika ada rekomendasi BPK terutama terkait finansial ada indikasi kerugian negara. Segera dalam 60 hari untuk dikembalikan.

"Jadi segera bapak-bapak selesaikan, kalau lewat 60 hari maka sudah masuk wilayah hukum. Dengan diselesaikannya dalam waktu tersebut maka masuk dalam ranah administrasi bukan hukum," katanya.

Ia pun berharap tahun depan Sulsel bisa menjadi daerah kelima di Indonesia dengan seluruh kabupaten/kotanya meraih WTP. (MC Diskominfo Sulsel/srf/mug/toeb).