KPU Jatim : Kepala Daerah Jadi Tim Kampanye Tidak Menyalahi Aturan

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 21 September 2018 | 20:13 WIB - Redaktur: Tobari - 114


Surabaya, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyatakan bahwa Walikota, Bupati dan wakilnya boleh menjadi tim kampanye calon presiden dan Wakil Presiden 2019 dan aturan tersebut tidak melanggar aturan.

Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, ditemui di KPU Jatim, Jumat (21/9) mengatakan, dalam aturan PKPU no 23 dan UU no 7 tahun 2017, yang ada jelas. Dimana kepala Daerah, mulai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota, diperbolehkan masuk dalam tim kampanye asalkan bukan sebagai ketua Tim Kampanye.

Namun, mereka yang masuk tim sukses harus mematuhi batas - batas yang telah diatur agar tidak bertabrakan dengan tugasnya sebagai pelayan publik di wilayahnya. Mereka harus melakukan cuti diluar tanggungan negara yang dikeluarkan oleh mendagri, bila akan ikut kampanye diluar hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, kepala daerah hanya boleh melakukan ijin cuti kampanye satu hari dalam seminggu serta surat cuti harus disampaikan ke KPU tiga hari sebelum melakukan kampanye.

"Jadi jelas tidak ada larangan asalkan para kepala daerah yang masuk tim dan ikut kampanye, harus menjalankan pesyaratan yang telah diatur. Serta mereka dalam kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Gogot. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/toeb)